Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Disinyalir Rolling Hill Belum Kantongi UKL/UPL, Askun : Penegak Hukum Jangan Melehoy

5
×

Disinyalir Rolling Hill Belum Kantongi UKL/UPL, Askun : Penegak Hukum Jangan Melehoy

Sebarkan artikel ini
Rolling Hill Karawang @2020 SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Mau punya siapapun tetep ya harus tunduk pada aperaturan pemerintah setempat. Jangan sampai masyarakat lagi jadi korban, ya kalau siteplinenya ubah, ya ubah,” tutur

SINFONEWS  I  KARAWANG – ROLLING Hills Karawang, proyek perumahan baru di Karawang Barat yang dikembangkan oleh Lippo Group. Lippo Group, yang merupakan pengembang properti terbesar di Indonesia dan juga telah mengembangkan portfoliio di 7 negara dan 100 kota.

Rolling Hills Karawang  sendiri berada di pertengahan koridor timur Jakarta, yaitu di Karawang Barat. Melihat peta lokasi Rolling Hills Karawang, posisinya dekat dengan pintu tol Karawang Barat KM 47, bersebelahan dengan Lippo Mall Karawang, berddekatan dengan Karawang International Industrial City, Meikarta dan Lippo Cikarang.

Namun disinyalir proyek pembangunan perumahan Rolling Hills yang diduga belum mengantongi dokumen pendukung untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangun (IMB). Satu di antara syaratnya adalah Andalalin dan UKL/UPL.

Berita Lainnya :  LBH LMP : Kalau JK Tak Merasa Sebagai Makelar Jabatan, Harus Berani Tempuh Jalur Hukum

Diketahui , pada Selasa kemarin (21/07)  sejumlah utusan Lippo datang ke kantor bupati, bahkan sejumlah pejabat menerima langsung kedatangan mereka. Tak banyak yang tahu apa yang menjadi poin pembicaraan utusan Lippo dengan para pejabat di kantor bupati itu, disinyalir tengah kasak-kusuk dan berusaha menggolkan proyek usaha barunya—perumahan elite Rolling Hills di Karawang.

Terkait hal tersebut Praktisi hukum, Asep Agustian meminta Pemkab Karawang tidak sembrono dan asal memudahkan mengeluarkan izin, kendati yang punya usaha itu Lippo Group.

“Harus memikirkan dampak, kalau sampai punya potensi menyebabkan banjir. Mau siapapun yang ngurus izin, harus sesuai prosesdur dan aturan. Saya juga minta penegak hukum jangan melehoy. Harus ikut mengawasi. Tak mungkin semisal, sekelas Kasie Intel Kejaksaan tidak tahu. Panggil, mintai keterangan. Itu tugas intel kejaksaan,” kata Askun saat ditemui di Kantornya, Rabu (22/07)

Berita Lainnya :  Rangga Sunda Empire Menilai Hukum di Indonesia Belum Mencapai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat

Askun juga menambahkan, meminta penegak hukum ikut mengawasi proses pengajuan izin Rolling Hills ini.

“Mau punya siapapun tetep ya harus tunduk pada aperaturan pemerintah setempat. Jangan sampai masyarakat lagi jadi korban, ya kalau siteplinenya ubah, ya ubah,” tutur dia.

Askun tidak peduli siapapun broker yang urus perizinan Rolling Hills, termasuk orang kuat dari Karawang, harus ikuti aturan yang berlaku.

“Konon ada yang mendapatkan surat kuasa itu ada orang Karawang, prsedural dong yang ditempuh,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, kepada awak media juga pernah menuturkan kekesalannya, lantaran melayangkan surat pemanggilan kepada pihak KJIE namun tak digubris, manajemen PT KJIE tak pernah datang menghadiri panggilan DLHK Karawang.

“Ya harusnya bisa lebih menghargai, kita sudah layangkan surat panggilan yang kedua,” kata Wawan. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300