Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

‘Disita’ Aset Milik Terpidana Korupsi Pilkada Karawang 2015

14
×

‘Disita’ Aset Milik Terpidana Korupsi Pilkada Karawang 2015

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG-Sinfonews.com

Dua bidang sawah milik Abdullah, terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga kampanye Pilkada Karawang 2015. Yang selanjutnya akan di lelang sebagai pengganti kerugian Negara.

Kejari kemudian memasang tanda penyitaan di atas lahan berupa sawah yang disita itu terletak di Dusun Tegal Tanjung, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Kejari kemudian memasang tanda penyitaan di atas lahan tersebut.

“Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan melakukan sita aset terpidana Abdullah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Karawang, Titin Herawati Utara,Selasa (29/08-2017)

Aset yang disita berupa dua bidang sawah. Satu bidang sawah diketahui luasnya 1.077 meter persegi berada di samping pemakaman umum Tegal Tanjung, sedangkan satu bidang sawah lagi luasnya 2.285 meter persegi lokasinya tidak jauh dengan bidang yang pertama.

Berita Lainnya :  Bawa 2 Paket Ganja, Warga Cipinang Diciduk SatNarkoba Polres Purwakarta

“Dua bidang sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Abdullah diperkiran cukup untuk mengganti kerugian negara. Jika ada kelebihan uang, akan kami kembalikan kepada pemiliknya,” kata Titin.

Dijelaskan,  kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 2.308.109.794. Nilai aset yang disita tersebut cukup untuk mengganti kerugian negera.

Sementara itu Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memvonis, Abdullah sebagai rekanan KPU dengan hukuman 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2.308194.794. Selain itu turut divonis Sekretaris KPU, Nandang Rukhyatna dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun Nandang menyatakan banding atas putusan pengadilan tersebut, sedangkan Abdullah menerimanya. ( RyaSKa )

 

banner 1000x300
banner 1000x300