Margono juga merespon perihal saran harus mengurus permasalahan publik, jika kami diminta harusnya mengurusi urusan yang bersifat publik dan kepentingan umum (masyarakat). Justru reaksi dalam bentuk konfirmasi sekaligus protes yang disampaikan kepada perusahaan, ini merupakan bentuk mengurusi hajat masyarakat. Sebab yang merasakan manfaatnya, bukan lah kami sebagai para Kades, namun masyarakat secara langsung.
“Kami sebagai orang tua dari masyarakat, pastinya harus menghaturkan banyak – banyak terimakasih terhadap perusahaan yang peduli terhadap masyarakat yang kami pimpin. Karena kita semua mengetahuinya, anggaran Dana Desa (DD) yang kami kelola, itu sangat terbatas, alokasi dan ploting peruntukannya juga sudah diatur. Sedangkan untuk urusan sosial, tidak melulu menjadi tanggung jawab Pemerintah, siapapun dibolehkan untuk memberikan perhatiannya, apa lagi perusahaan yang berkegiatan dilingkungan Desa, harus memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan,” terangnya
Seraya menutup statementnya, Margono menyampaikan, dalam permasalahan ini, kami IKD Kecamatan Ciampel juga akan melakukan upaya hukum. Karena tudingan gratifikasi ini kami anggap serius. Meski didalam naskah berita ada azas praduga, tapi ada satu judul pemberitaan yang tanpa menggunakan azas praduga atau diduga. ***