“Di sidang yang sangat mulia ini, bahwa terkait kekerasan yang dituduhkan itu tidak ada sama sekali, melainkan awal mulanya anak tersebut tidak mau mengaku terkait pencurian yang dilakukan. Bahkan dia berbuat anarkis kepada dirinya sendiri dengan memukul-mukul wajahnya sendiri, sehingga Ustadz berusaha mencegah,” terangnya
CIANJUR | PENGADILAN Negeri Cianjur menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan anak didiknya dengan terdakwa Ustadz Cecep yang merupakan guru ngaji di Pesantren Riyadus Sibyan
Persidangan terhadap kasus Ustadz Cecep mengundang simpatik masyarakat luas. Bahkan, pengacara sampai menangis mendengar keterangan dari para saksi.
Pengadilan Negeri Cianjur menjadi sorotan publik pasalnya Noema yang memimpin sidang yang didampingi Hakim Anggota Dian dan Raja Bonar dinilai menyudutkan Ustadz Cecep.
“Alhamdulillah sidang lancar, tapi, menurut saya mah ada kejanggalan, banyak pertanyaan yang dilontarkan sama yang tengah (Hakim ketua-red) menyudutkan Ustadz Cecep menurut saya yang awam ya,” ucap Ujang yang menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis 12 Desember 2024.
Dalam persidangan tersebut, hakim ketua menanyakan berulang guna mendapatkan fakta yang sebenarnya dan memberikan pencerahan hukum kepada Ustadz Cecep agar melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian yang dimaksudkan agar ke depannya melaporkan dan memfisum luka gigitan itu.
“Kenapa terdakwa tidak melaporkan ini ke pihak yang berwajib,” tanya Hakim Ketua.
Ustad Cecep pun menjawab, karena memang di lingkungan pesantren dan wilayah tersebut, jika sudah saling memaafkan, itu sudah selesai. Mungkin, dengan dasar itulah Ketua Hakim memberikan pencerahan karena minimnya pengetahuan Cecep tentang hukum.
Ketua Pesantren Riyadus Sibyan, H. Asep mengapresiasi pengacara dari Ustadz Cecep dan berharap hakim tetap menegakkan keadilan berdasarkan fakta yang sesungguhnya.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pak Gilang sebagai pengacara, udah menolong dengan ikhlas tenaga pengajar kami, yaitu Ustadz Cecep yang kini tengah mengalami musibah, bahkan baru kali ini saya melihat pengacara menitikkan air mata. Ya, semoga Ustadz Cecep bisa bebas,” harapnya.
Sementara itu, Gilang Arvasendra, S.H., dari Tim Pembela Kyai dan Ulama yang sempat menangis ketika memimpin sholawat, menyatakan sidang kali ini mengungkap tabir kebenaran dari keterangan saksi dan Ustadz Cecep.
“Di sidang yang sangat mulia ini, bahwa terkait kekerasan yang dituduhkan itu tidak ada sama sekali, melainkan awal mulanya anak tersebut tidak mau mengaku terkait pencurian yang dilakukan. Bahkan dia berbuat anarkis kepada dirinya sendiri dengan memukul-mukul wajahnya sendiri, sehingga Ustadz berusaha mencegah,” terangnya.
Masih kata Gilang, poin penting sebenarnya bisa saja melaporkan balik, tapi dengan ketulusan hatinya yang seluas samudera Ustadz Cecep tidak melaporkan,.
“Padahal sudah ada pengakuan khusus dari anak itu,” pungkas pengacara yang membela Kyai dan Ulama berkantor di Jalan dr Muwardi By Pass Cianjur Ruko, No 3, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dari hasil investigasi sidang berikutnya akan hadir masa dari berbagai elemen yang bersimpatik terhadap ustad Cecep.***