“Adapun kekayaan desa sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas: tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan, lain lain kekayaan asli desa”
SINFONEWS.com, GARUT | PEMERINTAH Desa di seluruh Indonesia merupakan garda terdepan dan merupakan pusat dari semua jenis aktifitas/kegiatan masyarakat seperti kegiatan sosial, ekonomi, budaya, keagamaan, politik, kemanusiaan, dan lainya.
Sebagai garda yang paling vital selaku penyelenggara pemerintahan, tentu desa memiliki kekayaan atau aset, adapun jenis kekayaan atau aset desa terdiri atas:
a. Kekayaan Asli Desa
b. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
c. Kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
d. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan peraturan perundang undangan;
e. Hasil kerjasama desa; dan
f. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Adapun kekayaan desa sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas: tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan, lain lain kekayaan asli desa.
Sementara pemegang pemegang kekuasaan dan penanggung jawab aset desa adalah kepala desa, sebagai pemegang kekuasaan dan penanggung jawab aset desa, kepala desa mempunyai wewenang dan tanggung jawab antara lain:
a. Menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
b. Menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
c. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan aset desa;
d. Menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
e. Mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan/atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
f. Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
g. Menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media yang tergabung di organisasi profesi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Garut yaitu Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), namun belum ditindak lanjuti dengan kongkrit oleh pemerintah, maka DPD IWO Indonesia kabupaten Garut menggelar audiensi khusus terkait tata kelola aset desa berupa tanah, yang digunakan untuk aktifitas pendidikan/sekolah, baik SD atau SMP, Senin 01 Juli 2024.
Audiensi digelar diruang rapat komisi satu DPRD kabupaten Garut, dipimpin langsung oleh ketua komisi I H. Subhan Fahmi, S.IP, adapun para pihak yang dimohonkan untuk dihadirkan diantaranya:
1. Dinas pendidikan kab. Garut;
2. DPMPD kab. Garut
3. ATR/BPN kab. Garut
4. BPKAD Kab. Garut.
Adapun salah satu kecamatan dan desa sempling permasalahan juga dihadirkan yakni:
1. Korwil dinas pendidikan kecamatan samarang
2. Kepala desa cintarakyat;
3. BPD Desa cintarakyat;
4. Kepala sekolah SDN2 cintarakyat;
5. Komite sekolah SDN2 cintarakyat.
Tujuan digelarnya audiensi ini dipaparkan oleh sekretaris DPD IWOI Garut (Ridwan Firdaus) agar pengelolaan aset desa digarut berjalan tertib sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku tutur Ridwan singkat, uraian juga disampaikan oleh ketua DPD IWOI Garut (Dede Kamaludin Wahyu) bahwa saat ini banyak aset desa yang digunakan oleh sekolah namun tidak ada dokumen penunjang apapun terkait penggunaanya itu terjadi di sebagian besar kecamatan dan desa di kabupaten Garut ujarnya.
Uraian juga disampaikan oleh dewan pembina DPD IWOI Garut (Solihin Afsor) Bahwa terkait pengelolaan aset desa sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah diantaranya:
- UU desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa;
- PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang yang telah diubah dengan PP nomor 5 tahun 2014 tentang desa;
- Permendagri nomor: 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa;
- PP nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa;
- Perbub Garut nomor 223 tahun 2021 tentang pengelolaan aset desa.
Jadi sebetulnya sangat jelas apa yang seharusnya dilaksanakan oleh para pejabat di instansi tersebut diatas secara kongkrit, hal ini guna menghindari terjadinya hal hal yang nantinya justru berdampak tidak baik kepada pengguna aset selain pemerintah desa, dalam hal ini sekolah tutupnya.
Disampaikan oleh Kabid aset BPKAD (Asep Hadian) bahwa dari total aset desa yang digunakan oleh sekolah sebanyak lebih kurang 700 baru 300 San yang sudah di sertifikasi dan ini kami upayakan terus untuk diselesaikan ujar Asep.
Dikesempatan yang sama, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Suryana menyampaikan apa yang dipertanyakan, yakni jumlah sekolah yang menggunakan aset desa lebih kurang sebanyak 800 dan sekitar 700 sekolah benar menggunakan tanah desa selebihnya mesih dicari tahu tutupnya singkat.
Sedangkan terkait permasalahan yang ada di desa Cintarakyat, Kabid pemdes Idad Badrudin menyampaikan bahwa pemdes telah menerima surat dari desa Cintarakyat, dan hadir dalam musyawarah desa yang mengundang korwil pendidikan Samarang, Kepala Sekolah/Komite, BPD dan tokoh masyarakat, Idad juga membenarkan apa yang disampaikan oleh kades terkait penggunaan tanah desa oleh sekolah SDN 2 Cintarakyat.
“Saya harap setelah audiensi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Disdik dan pemerintah desa untuk segera bermusyawarah agar ada jalan keluar yang baik,” tutupnya.
Diakhir acara kepala kantor ATR/BPN kabupaten Garut M. Rahman menyampaikan, dan mendukung untuk pencatatan aset pemerintah berupa tanah.
“Asal syaratnya tidak sedang dalam masalah, karena tupoksi ATR/BPN harus melayani permohonan pencatatan sertifikat baik oleh pemerintah, korporasi/swasta atau masyarakat umum,” singkatnya.
Kegiatan audiensi berjalan secara tertib dan lancar hingga selesai. ***