Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

DPD J.P.K.P Karawang Akan Berkoordinasi Dengan APH terkait Dugaan Pungli Beasiswa PIP

8
×

DPD J.P.K.P Karawang Akan Berkoordinasi Dengan APH terkait Dugaan Pungli Beasiswa PIP

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPD J.P.K.P) AH. Sutisna@2023SINFONEWS.com
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPD J.P.K.P) AH. Sutisna@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : REDAKSI |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga pra sejahtera agar tidak putus sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158)”

KARAWANG | MENYIKAPI, terkait kasus pungutan liar (pungli) bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) ke sejumlah murid SD melalui jalur aspirasi Partai PKB di wilayah kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPD J.P.K.P) Karawang akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami dengan tegas menyatakan sangat menyesalkan atas kasus pemotongan beasiswa PIP yang bersumber dari keuangan negara tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan pihak APH,” tegas AH. Sutisna kepada awak media saat dihubungi via handphonenya.

Berita Lainnya :  Pengaruh Dinamika Global Terhadap Inflasi di Purwakarta

Dikatakan AH Sutisna, bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga pra sejahtera agar tidak putus sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158) dan secara teknisnya diatur dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen.

BACA JUGA : Bupati Cellica Acuhkan Telpon dari Ketua DPRD Saat Sidang Akbar Rakyat Karawang, Dikecam Ketua Peradi Karawang

“Tujuan beasiswa PIP adalah mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau menarik anak usia sekolah yang putus sekolah (drop out) agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan non formal,” terangnya.

Berita Lainnya :  Andri Minta Inspektorat Buat Rekomendasi Ke APH Bila Ada Temuan Pada Riksus AMJ Kades

Selanjutnya, menurut AH Sutisna, peruntukkan dana PIP sesuai dengan regulasi, bantuan PIP diberikan pada peserta didik penerima manfaat untuk digunakan bagi keperluan pendidikan, seperti, Membeli buku dan alat tulis, Membeli seragam dan perlengkapan sekolah, Transportasi dari rumah ke sekolah, Uang saku peserta didik, Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal, Biaya praktik tambahan dan biaya magang.***

 

 

banner 1000x300
banner 1000x300