Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Parlementaria

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat 3 Raperda Ditetapkan Jadi Perda pada Rapat Paripurna Tingkat II

19
×

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat 3 Raperda Ditetapkan Jadi Perda pada Rapat Paripurna Tingkat II

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat 3 Raperda Ditetapkan Jadi Perda @2024SINFONEWS.com
DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat 3 Raperda Ditetapkan Jadi Perda @2024SINFONEWS.com
banner 300x250

SINFONEWS.com, PURWAKARTA | DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta menyetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Tingkat II, Rabu Malam 08 Mei 2024.

banner 300x600

Rapat Paripurna tingkat II penetapan tiga Raperda menjadi Perda dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jalan Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur. Ketiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu;

  1. Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
  2. Perda tentang Pengarusutamaan Gender
  3. Perda tentang Kekayaan Intelektual Komunal

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan usulan atau inisiatif dari Pemerintah Daerah. Sedangkan Raperda tentang Kekayaan Intelektual Komunal merupakan inisatif atau usulan dari DPRD Kabupaten Purwakarta.

Berita Lainnya :  Simpatisan HRS Audensi Dengan DPRD Karawang, Minta Bebaskan HRS Tanpa Syarat

Sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan kepada para anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna tersebut, dijelaskan tahapan yang sudah dilalui pada pagi hari hingga petang hari itu berupa pelaksanaan rapat gabungan komisi.

Rapat Paripurna Tingkat II kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD, H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar), Wakil Ketua I DPRD, Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua 2 DPRD, Hj. Neng Supartini, S.Ag (PKB), Wakil Ketua 3 DPRD, Warseno SE,  Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat utama di Sekretariat DPRD Purwakarta serta seluruh staf dan pegawai dilingkungan Setwan.

Dari unsur pemerintahan hadir, Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan, Sekda Norman Nugraha, Forkopimda, para pejabat eselon II (setingkat Kadis dan Badan), para pejabat eselon III (setingkat Kabag, Sekdis, Sekban dan Kabid), alim ulama, tokoh masyarakat, Ormas/Lsm, insan pers dan tamu undangan lainnya yang memenuhi ruang rapat paripurna.

Agenda Rapat Paripurna Tingkat II kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Ahmad Sanusi, SM.

Berita Lainnya :  RDP Dengan Disnakertrans Karawang, DPRD Minta Optimalkan Fungsi BLK

BACA JUGA : 172 Personil Polres Karawang Disiagakan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Selanjutnya sesuai agenda rapat, setelah pimpinan menyampaikan kehadiran anggota dewan yang mengikuti rapat sebanyak 36 anggota DPRD Purwakarta baik secara langsung maupun melalui zoom.

Setelah perwakilan Panitia Khsusus (Pansus) A, Pansus B dan Pansus C menyampaikan laporannya dilanjutkan dengan pendapat akhir dari 7 (tujuh) fraksi yang ada di DPRD yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi DPN dan Fraksi Berani atas 3 (tiga) Raperda dimaksud. Ke-7 Fraksi menyatakan setuju tiga Raperda untuk disahkan jadi Peraturan Daerah.

Sebelum pj. Bupati menyampaikan pendapat akhirnya, sekitar pukul 22.02 wib., pimpinan rapat meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir,”Sebelum acara dilanjutkan mendengar pendapat akhir Bupati, saya meminta kepada saudara saudara anggota DPRD dan Bupati, apakah setuju Raperda menjadi Perda?,tanya pimpinan rapat dan dijawab, Setuju!

Pada kesempatan tersebut pimpinan DPRD dan Pj. Bupati menandatangi kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda. Rapat berakhir dan ditutup oleh pimpinan rapat pada pukul 22.27 wib. ***

banner 1000x300
banner 1000x300