Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Parlementaria

DPRD Karawang Pangkas 25 Perda Demi Perampingan Regulasi, Implementasi UU Cipta Kerja

2
×

DPRD Karawang Pangkas 25 Perda Demi Perampingan Regulasi, Implementasi UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang@2025SINFONEWS.com
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja adalah merampingkan regulasi. Oleh karena itu, Perda-Perda yang sebelumnya diatur secara terpisah kini digabungkan dalam satu Peraturan Daerah yang lebih komprehensif, sehingga yang sudah tidak relevan dapat dicabut,” ujar Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin

KARAWANG | DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang secara resmi mencabut 25 Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Jumat 02 Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perampingan regulasi daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan puluhan Perda ini didasari oleh statusnya yang sudah tidak relevan dan substansinya yang telah diatur kembali dalam Perda lain yang masih berlaku.

banner 300x600

“Salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja adalah merampingkan regulasi. Oleh karena itu, Perda-Perda yang sebelumnya diatur secara terpisah kini digabungkan dalam satu Peraturan Daerah yang lebih komprehensif, sehingga yang sudah tidak relevan dapat dicabut,” ujar Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin.

Berita Lainnya :  Mangkrak dan Jadi Temuan BPK, Komisi IV DPRD : Segera Akan Melakukan Rapat dengan Pihak Managemen RSUD di Pra-KUA PPA 2024

Selain agenda pencabutan Perda, Sidang Paripurna kali ini juga menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang untuk tahun anggaran 2024.

Di samping itu, sidang paripurna turut mengumumkan masa reses ke III Anggota DPRD Kabupaten Karawang untuk Masa Sidang Tahun 2024/2025. Masa reses ini menjadi agenda penting bagi seluruh anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat.***

 

banner 1000x300
banner 1000x300