“Salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja adalah merampingkan regulasi. Oleh karena itu, Perda-Perda yang sebelumnya diatur secara terpisah kini digabungkan dalam satu Peraturan Daerah yang lebih komprehensif, sehingga yang sudah tidak relevan dapat dicabut,” ujar Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin
KARAWANG | DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang secara resmi mencabut 25 Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Jumat 02 Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perampingan regulasi daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan puluhan Perda ini didasari oleh statusnya yang sudah tidak relevan dan substansinya yang telah diatur kembali dalam Perda lain yang masih berlaku.
“Salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja adalah merampingkan regulasi. Oleh karena itu, Perda-Perda yang sebelumnya diatur secara terpisah kini digabungkan dalam satu Peraturan Daerah yang lebih komprehensif, sehingga yang sudah tidak relevan dapat dicabut,” ujar Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin.
Selain agenda pencabutan Perda, Sidang Paripurna kali ini juga menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang untuk tahun anggaran 2024.
Di samping itu, sidang paripurna turut mengumumkan masa reses ke III Anggota DPRD Kabupaten Karawang untuk Masa Sidang Tahun 2024/2025. Masa reses ini menjadi agenda penting bagi seluruh anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat.***