Pewarta : BANG SINFO I Editor : RYAN S KAHMAN
“Kita dari Komisi IV DPRD Karawang, akan melakukan Hak Interpelasi, untuk meminta keterangan kepada Pemerintah daerah Karawang dalam hal ini Bupati, mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat” pungkasnya
SINFONEWS I PASCA Pengangkatan dan Pelantikan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Direktur RSUD Kabupaten Karawang baru baru ini menyisakan polemik. Berbagai pihak menyoroti keputusan Bupati Karawang tentang Pengangkatan dan pelantikan dr. Fitra sebagai pucuk pimpinan di RSUD Karawang.
Seperti diketahui, dr Fitra Hergyana dikenal sebagai kerabat dekat Bupati Cellica Nurrachadiana yang mana baru satu tahun diangkat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Karawang tahun 2020 melalui seleksi CPNS 2019.
Pria yang saat ini menjadi juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang masuk ke Karawang sebagai tenaga honorer di RSUD. Hal itu pula yang membuat sejumlah tokoh masyarakat Karawang geram. Mereka menilai pengangkatan dr Fitra Hergyana sarat nepotisme.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H.Toto Suripto, SE, SH, MH dari Fraksi PDI Perjuangan, dirinya mengatakan, Bupati Karawang terlalu berlebihan menempatkan keluarga atau familinya sebagai direktur rumah sakit umum daerah (RSUD). Karena direktur rumah sakit umum itu, harus mampu mengkomunikasikan keseluruh elemen latar masyarakat umum, bukan hanya duduk dan diam sebagai direktur rumah sakit. Karena pada umumnya itu yang datang kerumah sakit dengan berbagai macam penyakit datang ke rumah sakit dan berbagai macam persoalan pun ada di rumah sakit umum.
“Dirut RSUD itu jabatan strategis karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu jabatan Dirut harus diduduki oleh orang yang memiliki kafabelitas di bidangnya,” ujar Toto Suripto.
BACA JUGA :
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Kota Bandung Diringkus
Menurutnya, karena berbagai hal yang tidak akan terjadi, bisa terjadi kepada rumah sakit umum. Misalkan salah satu contoh, adanya indikasi malpraktek atau protes dari berbagai elemen dari lembaga hukum dan dari lembaga lainnya. Selain itu masih banyak dokter berpengalaman dan layak menjadi Dirut di RSUD Karawang. Mereka lebih layak menjadi Dirut karena lebih memahami persoalan yang harus dibenahi di tempat kerjanya itu.
“Kira-kira, Fitra mampu tidak untuk menepis dengan persoalan-persoalan ini, sedangkan untuk direktur rumah umum yang kemarin saja sampai mengundurkan diri, bahkan ada juga beberapa orang yang tidak sanggup sebagai direktur rumah sakit umum” jelasnya.
Tiba-tiba tersiar kabar tambahnya, dr Fitra yang baru satu tahun menjadi PNS diangkat menjadi Dirut RSUD. Hal ini membuat kami bertanya-tanya, punya pengalaman apa sampai bisa diangkat jadi Dirut RSUD, yang begitu sangat komplek dengan persoalan-persoalan yang ada di rumah sakit umum daerah (RSUD). Apa karena dia sepupu bupati.
“Seharusnya Bupati itu berpikir secara cerdas, jangan mengorbankan dr. Fitra dengan mengangkat langsung sebagai direktur rumah sakit umum yang jenjangnya masih jauh. Ini bisa menjadikan persoalan besar, karena untuk suatu kedinasan, tidak ada orang terdekat atau famili. Yang harus dikedepankan profesionalitas dong” tegas mantan Ketua DPRD Karawang periode 2014-2019
H.Toto Suripto selaku komisi lV yang membidangi tentang kesehatan, mengungkapkan kembali tentang kekhawatiran-kekhawatiran, karena seorang direktur rumah sakit umum itu harus mampu mengkomunikasikan keseluruh elemen. Karena rumah sakit umum itu dengan pasien penderita penyakit yang berbeda beda, bukan hanya penyakit kulit saja.
“Jadi, Dr. Fitra jangan sampai dijadikan sebagai umpan, kasihan. Karena dikedokteran itu juga ada sistem senioritas antara senior dan junior” imbuhnya.
Toto juga menegaskan, dengan adanya kesalahan kebijakan Bupati, maka ini harus dilakukan interpelasi, karena dengan adanya kebijakan yang salah yang akhirnya bisa menuai kontra di elemen masyarakat dan di seluruh aktivis, bahkan dikalangan intelek kedokteran juga bisa menuai persoalan.
“Kita dari Komisi IV DPRD Karawang, akan melakukan Hak Interpelasi, untuk meminta keterangan kepada Pemerintah daerah Karawang dalam hal ini Bupati, mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat” pungkasnya. (***)