Laporan : RUDI RUSYANA I Editor : RYAN S KAHMAN
“Kami berharap gubernur Jawa Barat dapat memberikan himbauan bagi santri yang akan pulang kampung tidak dilarang, tentunya dijemput orang tua atau diantar pengasuh pesantren,” ucapnya.
SINFONEWS I PURWAKARTA – PEMERINTAH memperpanjang masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Jawa Barat, yg juga Pimpinan Ponpes Al-Muhajirin DR. KH.Abun Bunyamin, M. A mengatakan,Gubernur Jawa Barat diharapkan memberikan himbauan yaitu berupa pengecualian bagi santri yang akan pulang kampung tidak dilarang asalkan membawa surat pengantar dari pimpinan pondok pesantren.
“Santri bakal kesulitan pulang ke kampung halaman saat Lebaran karena adanya larangan mudik tersebut,” ungkap DR.KH Abun Bunyamin yang juga menjabat Sebagai Wakil Rois Syuriyah PWNU Jawa Barat, Sabtu,(24/04)
BACA JUGA : Bupati Lantik 12 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Purwakarta
Ia mencontohkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengizinkan para santri di pesantren daerah tersebut untuk dapat mudik ke daerah asalnya masing-masing.
Oleh karena itu, harus ada dispensasi, kami minta agar ada dispensasi untuk para santri di Jawa Barat bisa pulang ke rumah masing-masing, tidak dikenai peraturan-peraturan yang ketat terkait larangan mudik dalam konteks pandemi saat ini.
“Kami berharap gubernur Jawa Barat dapat memberikan himbauan bagi santri yang akan pulang kampung tidak dilarang,tentunya dijemput orang tua atau diantar pengasuh pesantren,” ucapnya.
Menurut beliau, para santri ini memang harus dipulangkan. Sebab, sudah tak ada lagi kegiatan di pesantren lantaran memasuki masa libur lebaran Idulfitri.
“Pesantren waktunya libur, santri akan dipulangkan agar para orangtua tidak khawatir dan bimbang.” Pungkasnya (***)