Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Drs. H. Dady Iskandar, MM Menjadi Pjs. Bupati Subang

37
×

Drs. H. Dady Iskandar, MM Menjadi Pjs. Bupati Subang

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

BANDUNG – SINFONEWS.COM

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melaksanakan Pengukuhan Penjabat Sementara (PJS) Bupati/Walikota Dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2018 kepada 7 Kab/Kota Se-Jawa Barat bertempat di Aula Barat Gedung Sate pada hari Rabu (14/02/2018).

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-242 Tahun 2018  tentang Penunjukan Penjabat Sementara Kabupaten Subang selama Bupati Subang melakukan cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada pilkada serentak dari mulai tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Menunjuk dan Menugaskan Sdr. Drs. H. Dady Iskandar, MM Kepala Biro Pengembangan dan Pelayanan Sosial Prov. Jawa Barat menjadi PJS. Bupati Subang dan keputusan ini mulai berlaku tanggal 15 Februari 2018.

Sebagaimana  diketahui di Provinsi Jawa Barat terdapat 7 daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya mencalonkan diri dalam pilkada serentak tahun 2018 yaitu Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Ciamis dan kab. Subang. Sesuai ketentuan Pasal 4 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 jo Permendagri No 1 Tahun 2018, harus ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota sampai selesai masa kampanye.

Berita Lainnya :  Korem 061/Sk Peringati Hari Juang Kartika dengan Penghijauan

Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan, Alhamdulillah keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Pjs Bupati/walikota telah kita serah terimakan sebelum masa kampanye dimulai sehingga tidak ada kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati menjalani cuti diluar tanggungan negara saat kampanye, sehingga menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahaan daerah di masing-masing kabupaten/kota.

Penting disampaikan pula bahwa masa jabatan Pjs Bupati /Walikota selama kampanye yaitu mulai besok tanggal 15 februari -23 juni 2018.

Gubernur berpesan agar melaksanakan tugas dan wewenang dengan sebaik-baiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendagri nomor 74 tahun 2016 jo Permendagri nomor 1 tahun 2018  yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas PNS, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. (RyaSKa)

banner 1000x300
banner 1000x300