Pewarta : GUSTI JUNOT | Editor : RYAN S KAHMAN
“Untuk perbuatan aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku berinisial DA ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang melanggar Undang-undang Perlindungan Anak”
KARAWANG | SEORANG pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai bank keliling atau kerap disebut bank emok, terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisiam di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Karawang.
Pasalnya, pria yang berinisial DA (22) asal warga Tasikmalaya itu kedapatan telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur pada Jumat 23 Juni 2023 lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy kepada wartawan Kantor Berita RMOL.Jabar saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 04 Juli 2023 siang.
“Tersangka pencabulan ini berinisial DA (22) yang merupakan asal warga Tasikmalaya, yang tinggal di daerah Kecamatan Rengasdengklok, Karawang. Ya betul, sehari-harinya pelaku DA ini berprofesi sebagai bank emok yang melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya yang masih berumur 15 tahun,” kata pria yang akrab disapa Tomy.
Lanjut Tomy mengatakan, awal mula peristiwa pencabulan itu ketika pelaku DA sedang melakukan penagihan hutang ke rumah orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur. Namun saat itu, kata dia, hanya ada korban sendiri sedangkan orang tuanya keluar.
“Melihat situasi rumah yang sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan melancarkan aksi bujuk rayunya kemudian membawa korban ke dalam kamar untuk melakukan aksi bejatnyq tersebut. Usai beberapa minggu setelahnya, pelaku ini kembali melakukan hal yang sama terhadap korban dengan situasi dan bujuk rayu yang sama juga,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku dan korban, lanjut dia menerangkan, pelaku sudah melakukan perbuatan aksi bejatnya itu sudah dua kali dan yang terakhir ketahuan oleh salah satu sanak saudara korban. Setelah salah satu saudara korban datang ke rumah orang tua korban, kata dia melanjutkan, saat itu pelaku berada di dalam kamar korban hingga seketika itu juga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Untuk perbuatan aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku berinisial DA ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Maka ancaman hukuman penjara yang akan disangkakan kepada pelaku yaitu kurungan pidana maksimal selama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.***