Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Dua Tokoh Aktivis Angkat Bicara Terkait Dugaan PT. JLM Langgar Perda No. 2 Tahun 2013

8
×

Dua Tokoh Aktivis Angkat Bicara Terkait Dugaan PT. JLM Langgar Perda No. 2 Tahun 2013

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG-Sinfonews.com

Iwan Karsiwan, Ketua Gabungan Anak Jalanan (Gaza) Karawang, angkat bicara terkait PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM). Yang di duga melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan ruang. Sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomer 2 Tahun 2013 tentang RTRW kab. Karawang.

Saat ditemui Ketua Gabungan Anak Jalanan( Gaza ) Kab. Karawang  mengatakan Biasanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan komunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai lembaga teknis daerah di bidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah, karena peta tentang zonasi daerah tentunya berada di Bappeda.

“Kok bisa perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT. JLM keluar,” jelas Iwan Karsiwan, kepada Sinfonews.com . Rabu Malam (25/10)

Iwan menambahkan, jelas – jelas dalam peta zonasinya, lokasi di bangunnya perusahaan kaca tersebut merupakan zona hijau/lahan ketahanan pangan. Kenapa DMPTSP karawang masih mengeluarkan izin. “Saya tunggu penjelasan DPMPTSP Karawang. Jika DPMPTSP karawang tidak memberikan penjelasan, kami akan lakukan aksi unjuk rasa terkait permasalahan ini,”tandasnya

Berita Lainnya :  6 Tahun Tak Memiliki Kelas, Gedung SMKN 1 Batujaya Mulai Dibangun

Sementara itu, di tempat yang sama. Nurdin Syam, salah seorang tokoh pemuda Karawang, mengatakan sesuatu hal yang sangat janggal keluarnya izin PT. JLM, sebab tidak mungkin DPMPTSP Karawang tidak mengetahui kalau lokasi di bangunnya perusahaan tersebut merupakan lahan ketahanan pangan.

“Jelas kok Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kabid TR PUPR) pun mengatakan, bahwa mayoritas wilayah Jatisari merupakan daerah zona ketahanan pangan yang masuk dalam kategori pertanian,” ujar Nurdin Syam

 Selanjutnya, Nurdin menjelaskan jika kita merujuk pada pasal 63 ayat (2) bahwa pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan ruang, merupakan perbuatan pidana dan perdata. Lebih jelas lagi pada pasal 63 poin (d) memanfaatkan ruang dengan izin yang di peroleh dengan prosedur yang tidak benar, nyata – nyata pelanggaran berat.

Berita Lainnya :  LMP Marcab Karawang Minta DLHK Tutup Operasional PT.Plasindo Lestari

Nurdin menegaskan,  Pihak yang paling bertanggung jawab dalam permasalahan ini adalah DPMPTSP Karawang, tinggal di cari tahu saja.

“Siapa pejabat di DPMPTSP Karawang yang memproses hingga keluarnya izin tersebut,” pungkasnya (RyaSKa)

banner 1000x300
banner 1000x300