KARAWANG – SinfoNews.com
Jika Kejati Jabar sudah dapat menyimpulkan adanya kerugian Negara, tentunya dapat menuntut siapa saja yang terlibat
Kendati proses hukum dugaan korupsi proyek uprating Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang sudah menemukan titik terang, dengan di tingkatkannya status penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Namun, tidak mengurangi kekhawatiran publik akan mandeknya perkara yang sudah hampir 2 Tahun berjalan ini.
Kekhawatiran banyak pihak soal bakal mandeknya kembali proses hukum uprating PDAM Tirta Tatum Karawang, di tepis oleh Andri Kurniawan. Pemerhati politik dan pemerintahan ini mengatakan pasca di keluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di akhir Bulan September lalu, merupakan langkah serius lembaga penegak hukum dalam meneuntaskan perkara yang sudah berjalan hampir 2 Tahun ini. Artinya, Kejati Jabar sudah tidak main – main.
“Kita percayakan sepenuhnya saja ke Kejati Jabar yang sedang berupaya menuntaskan perkara PDAM Tirtatarum Karawang. Karena secara pribadi, saya sangat yakin. Kejati Jabar dapat menuntaskannya dari pucuk sampai ke akar – akarnya, sehingga dapat mengungkap semua pihak yang terlibat di dalamnya. Baik itu pengendali kebijakan, pelaksana teknis dan administrasi proyek Uprating PDAM Tirtatarum Karawang,” jelasnya kepada SinfoNews.com. Kamis (11/10)
Ditambahkannya, Seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya, dalam perkara ini. Jika Kejati Jabar sudah dapat menyimpulkan adanya kerugian Negara, tentunya dapat merunut siapa saja yang terlibat. Bukan hanya pengendali kebijakan, melainkan secara teknis maupun secara administrasi. Karena memang jika Kejati sudah dapat menyimpulkan kerugian Negara dari dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Tirtatarum Karawang. Tentu bukan hanya pengendali kebijakan saja yang harus bertanggung jawab secara hukum.”,
“Saya pun berharap Kejati Jabar dapat menggali dan mengungkap aliran dananya. Kemana dan untuk siapa saja aliran dana tersebut? Karena logikanya, jika Kejati Jabar sudah dapat menyimpulkan adanya kerugian Negara, pastinya ada pihak yang di untungkan dengan menerima aliran dana dari dugaan korupsi tersebut,” pungkasnya.
Laporan : BangSinfo