Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Empat Pejabat Karawang Resmi Di PTUN Kan Oleh LBH KAHMI Karawang

9
×

Empat Pejabat Karawang Resmi Di PTUN Kan Oleh LBH KAHMI Karawang

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG-Sinfonews.com

Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Kabupaten Karawang  yang dikomandani Ferryanto Pilliang, secara resmi telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Karawang, Ketua Komisi B DPRD Karawang, Direktur Utama dan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang Ke Pengadilan Negeri Karawang.

Hal tersebut disampaikan Mohammad Diro Masbang,SH selaku Kuasa Hukum Masyarakat LBH KAHMI Karawang, saat ditemui  Sinfonews.com di sela-sela mengajukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Karawang Rabu (18/10).

“Kami sudah resmi ajukan dengan Nomor Perkara Gugatannya 64/Pdt.G/2017/PN.Kwg tertanggal 18 Oktober 2017,” tutur Diro kepada Sinfonews.com

Menurut Diro, gugatan tersebut diajukan atas dasar adanya dugaan perbuatan melawan hukum atas SK Bupati Nomor 539/Kep.473-huk/2015 tentang pemberhentian dengan hormat Direktur Umum PDAM Kabupaten Karawang dan SK Bupati Nomor 539-kep.474-huk/2015 tentang pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PDAM Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya :  Wabup Aep Tinjau Vaksinasi Massal di SMAN 2 Karawang

“Kedua SK tersebut dinilai telah melawan ketentuan hukum yang diatur dalam Perda Karawang No. 6 tahun 2010 tentang PDAM dan Permendagri No 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM,” jelasnya.

Diro melanjutkan berharap Pengadilan Negeri Karawang, dalam hal ini Majelis Hakim yang nantinya akan memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat juga mengungkap fakta-fakta adanya perbuatan melawan hukum dimaksud.

Sementara itu Ketua LBH KAHMI Ferryanto Pilliang, sehari sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang menjelaskan, LBH KAHMI menggugat karena dugaan adanya melawan hukum atas SK Bupati Nomor 539/Kep.473-huk/2015 tentang pemberhentian dengan hormat Direktur Umum PDAM Kabupaten Karawang dan SK Bupati Nomor 539-kep.474-huk/2015 tentang pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PDAM Kabupaten Karawang.

“SK tersebut penilaian kami sudah melanggar hukum. Sebagaimana diatur dalam Perda No 6 tahun 2010 dan Permendagri No 22 tahun 2007 tentang pejabat sementara” katanya.

Berita Lainnya :  Bupati Cellica Minta Masyarakat Cerdas Membeli Kosmetik

SK tersebut, lanjut Ferry berlaku hanya enam bulan dan perlu diketahu sudah habis masanya di tahun 2016, tapi sampai saat ini di tahun 2017 masih tetap menjabat direksi PDAM

“Akibat SK Bupati tersebut ada kerugian uang Negara, salah satunya untuk Dirut dan Dirum saja dari Januari 2016 kerugian uang negara sekitar Rp3 miliar. Belum kerugian yang lain-lain non material,” jelasnya. (RyaSKa)

 

banner 1000x300
banner 1000x300