KARAWANG-Sinfonews.com
Pembangunan jembatan Sukamulya Johar, menelan anggaran yang fantastik sebesar Rp 2.326.497.000 bersumber dari APBD Kab. Karawang. Ada hal yang tidak biasa dalam pelaksanaan pembangun jembatan yang tampak megah ini dimana papan nama proyek seolah-olah di sembunyikan dari publik, se-akan-akan menutup-nutupi suatu hak publik mendapat informasi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat sekitar.
Saat Sinfonews.com survey ke lapangan ternyata benar papan nama proyek itu tak terlihat dengan jelas dikhawatirkan melanggar Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek dan Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.). Bahkan, para pekerja yang berada di lokasi tampak kikuk saat ditanya prihal papan nama proyek.
“Saya hanya kerja pak, tentang yang bapak tanyakan saya mah gak tahu,” jelas seorang pekerja, Senin (28/08-2017)
Sementara itu, informasi yang di dapat bahwa pembangunan jembatan Sukamulya Johar bernilai fantastis, yakni sebesar Rp 2,3 miliar (tepatnya Rp 2.326.497.000), bersumber dari APBD Kabupaten Karawang namun tidak mencantumkan anggaran tahun berapa.
Menurut Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas PUPR Kab. Karawang, mengatakan Pemenang tender dari pembangunan jembatan tersebut adalah CV. Gunung Mas, sementara dengan angka yang begitu besar pasalnya kekuatan jembatan tersebut harus bertahan hingga 50 tahun.
“Jembatan ini kekuatannya harus bertahan di atas 50 tahun dan sudah ini merupakan standar dari PU,” ujar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Dinas PUPR Karawang, Mistama.
Mistamapun menambahkan bahwa, panjang jembatan tersebut 26, 56 meter dan lebar 5 meter. Sementara itu untuk besinya sendiri, diameter baloknya 22 mm, cincinya 10 mm.
“Waktu pengerjaannya dari tanggal 14 Juni – 10 Desember 2017,” pungkasnya. (RyaSKa)