Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Fasilitas Taman Kantor Desa Pasirkamuning Diduga Dirusak Sejumlah Orang, Aktivis : Harus Diusut Secara Hukum

1
×

Fasilitas Taman Kantor Desa Pasirkamuning Diduga Dirusak Sejumlah Orang, Aktivis : Harus Diusut Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Aktivis Andri Kurniawan@2021SINFONEWS.com
Aktivis Andri Kurniawan@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : NINA SUSANTI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Segera panggil Kepala Desa (Kades) dan seluruh Perangkat Desa. Kok bisa – bisanya ada sejumlah orang diduga melakukan pengrusakan tidak dapat dicegah?” sesal Andri

SINFONEWS  I  KARAWANG – ASET milik Pemerintah Desa (Pemdes) yang dibeli atau dibangun oleh uang yang bersumber dari Negara, sebaiknya dijaga dan dirawat sebaik mungkin. Bukan malah sebaliknya seperti yang terjadi di Desa Pasirkamuning, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Salah satu fasilitas penunjang taman dihalaman kantor Desa Pasirkamuning, yaitu patung kuda. Tiba – tiba dirusak serta dirobohkan oleh sejumlah orang. Tak hanya sampai disitu, berdasarkan video yang beredar. Setelah dirobohkan, patung kuda tersebut diikat kemudian disered dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat keliling halaman kantor Desa. Sabtu, (24/04).

Entah apa yang mendasari sejumlah orang tersebut merusak dan merobohkan patung kuda pada taman kantor Desa Pasirkamuning? Setelah ditelusuri, sumber anggaran pembangunan taman tersebut merupakan Bantuan Gubernur Jawa Barat (Bangub Jabar) Tahun Anggaran 2017 lalu.

Atas kejadian itu, salah seorang aktivis Karawang, Andri Kurniawan merasa geram, Ia mengatakan dengan alasan apa pun, tindakan pengrusakan yang menyebabkan kerusakan, dan membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, apa lagi aset milik Pemerintah yang dibiayai oleh uang Negara, tidak dapat dibenarkan.

Berita Lainnya :  Kantor Redaksi Nuansa Metro Dirusak, MOI Karawang : Termasuk Perbuatan Anarkis Harus Segera Diusut Tuntas

“Dalam ketentuan Ketentuan Pasal 406 KUHP ayat (1) atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Jelas sanksi pidananya. Sekarang tinggal kembali kepada masyarakat Desa Pasirkamuning, ada yang mau membuka Laporan Polisi (LP) atau Laporan Aduan (Lapadu) ke Polisi tidak? Karena ketika bicara persoalan fasilitas umum, jelas yang dirugikannya adalah masyarakat. Karena uang Negara itu bersumber dari masyarakat,” Jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Jika nanti sudah ada upaya hukum dan diproses oleh pihak berwenang, akan dapat diketahui tujuan atau motivasi dari perbuatan sejumlah orang itu.

BACA JUGA : Ini Yang di Sampaikan DR. Hj. Ifa dan Ambu Anne di Penutupan Pekan Studi Ramadhan Dan Diskusi Panel  BKMT Kab. Purwakarta

“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dan berlalu begitu saja, bila mana tidak ada upaya hukum, dikhawatirkan ke depannya akan dicontoh dan dilakukan oleh pihak lain yang seenaknya merusak fasilitas umum,”tegas Andri.

Berita Lainnya :  Kodim 0604 Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Alam

Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tambah Andri,  memberikan anggaran untuk dapat dipergunakan, dijaga serta dirawat sebaik mungkin.

“Bukan malah dirusak begitu! Jika benar sumber anggaran pembangunan taman kantor Desa Pasirkamuning dari Bangub Jabar? Tentunya Pemprov Jabar pun tidak akan terima atas perbuatan sejumlah orang terduga pelaku pengrusakan itu,” ungkapnya.

Masih kata Andri, dan untuk Pemerintah Kecamatan Telagasari bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, khususnya Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) dan Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) jangan diam.

“Segera panggil Kepala Desa (Kades) dan seluruh Perangkat Desa. Kok bisa – bisanya ada sejumlah orang diduga melakukan pengrusakan tidak dapat dicegah?” sesal Andri.

Menurutnya, kalau pun memang mau dilakukan perubahan atau renovasi pada taman tersebut, harus jelas perencanaannya. Sementara untuk Desa Pasirkamuning baru ada pelantikan Kades pada Jum’at, 23 April 2021 lalu.

“Logikanya tidak mungkin langsung ada action renovasi, anggaran Dana Desa (DD) atau anggaran lainnya saja belum ada yang digulirkan,” pungkasnya. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300