Pewarta : NINA SUSANTI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946,” imbuhnya.
JAKARTA | POLISI menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinan Hutahaean tak dijerat pasal penodaan agama.
“Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/01) kemarin
“Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar hingga 2 keping DVD. Ramadhan mengatakan isi dalam DVD yang disita ialah bukti postingan Ferdinand Hutahaean.