Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Bikin Keonaran Bukan Penodaan Agama

9
×

Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Bikin Keonaran Bukan Penodaan Agama

Sebarkan artikel ini
Ferdinand Hutahean@2022SINFONEWS.com
Ferdinand Hutahean@2022SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : NINA SUSANTI | Editor : RYAN S KAHMAN

“Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946,” imbuhnya.

JAKARTA | POLISI menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinan Hutahaean tak dijerat pasal penodaan agama.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/01) kemarin

“Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar hingga 2 keping DVD. Ramadhan mengatakan isi dalam DVD yang disita ialah bukti postingan Ferdinand Hutahaean.

banner 1000x300
Berita Lainnya :  Apel Kasatwil, Kapolri Minta Capaian Positif Penanganan Covid Dipertahankan Hingga Kebiasaan Untuk Berbuat Baik
banner 1000x300