Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

‘Ferry Muzaki’ Satpol PP Kab. Bekasi Mandul Dalam Penegakan Perda

4
×

‘Ferry Muzaki’ Satpol PP Kab. Bekasi Mandul Dalam Penegakan Perda

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

CIKARANG-Sinfonews.com

Ketua Bidang Dakwah Persatuan Umat Islam (PUI) Kab. Bekasi mengkritisi inspeksi mendadak gabungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja. Menurutnya sidak sering dilakukan tapi tidak diikuti tindakan tegas.

“Seharusnya jangan cuma sidak tetapi langsung tutup. Ini kan peraturan daerah yang sudah lama, masa gitu lagi gitu lagi, kapan ditutupnya,” kata Ferry Muzaki, Jumat, 15 September 2017.

Menurut dia, sidak semacam itu sering dilakukan, terlebih sejak Perda Pariwisata diterbitkan. Namun tidak ada tindakan yang diberikan, hanya berupa himbauan dan teguran.

“Maka persoalannya ada di mana, kan sudah jelas mereka melanggar. Perda sudah diterbitkan sejak setahun lalu dan sosialisasinya sudah dilakukan. Sedangkan di sisi lain, yang kami sesalkan, Pemda juga tidak mampu memberikan tindakan tegas. Satpol PP harus tegas karena kan sudah jelas peraturannya apa, pelanggarannya apa,” kata dia.

Berita Lainnya :  Pelaku Penembakan di Tegalwaru Karawang Diamankan Polisi

Pengakuan Feri, tiga hari sebelum sidak yang terakhir dilakukan, pihaknya telah mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi untuk memertanyakan kelanjutan penegakkan Perda Pariwisata.

“Kami mengapresiasi, setelah datang ke DPRD langsung dilakukan sidak ke lapangan. Tapi kaget juga kalau tidak ada tindakan tegasnya,” kata dia.

Jika langkah penegakkan Perda tersebut masih sama, kata Ferry, pihaknya berkomitmen turut terjun ke lapangan.

“Bentuknya kami monitoring, bukan sweeping. Namun hasil dari monitoring ini kami sampaikan ke Pemda, Satpol PP dan ke Dewan. Kalau tidak ditegakkan, kenapa repot membuat perda,” tandasnya

Ditempat terpisah,  Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi membenarkan jika tempat hiburan itu telah melanggar aturan. Sanksi tegas pun diakuinya sudah harus diberikan.

Menurutnya, para pelanggar perda akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, kemudian penutupan tempat usaha secara paksa. Meski telah diakui melanggar, pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi karena harus berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP.

Berita Lainnya :  Keberdaaan Proyek Meikarta Diharap Memperkerjakan Warga Bekasi

“Yang menerbitkan surat peringatan atau SP itu pimpinan, sedangkan kami di hanya akan melaporkan hasil kami di lapangan,” kata pungkasnya ( RyaSKa/Antara ).

 

banner 1000x300
banner 1000x300