Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

FKPN: Pengemudi Angkutan Jangan jadi Kambing Hitam jika Terjadi Kecelakaan

7
×

FKPN: Pengemudi Angkutan Jangan jadi Kambing Hitam jika Terjadi Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Komunikasi Pengemudi Angkutan Nusantara atau FKPN Asep Dani@2025SINFONEWS.com
Ketua Forum Komunikasi Pengemudi Angkutan Nusantara atau FKPN Asep Dani@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Kami dari FKPN yang selalu konsen membantu pemerintah agar pengemudi selalu patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Kami juga membantu pengemudi agar tidak selalu menjadi kambing hitam atas kejadian-kejadian kecelakaan yang menimpa pengemudi,” pungkas Dani

KARAWANG | KETUA Forum Komunikasi Pengemudi Angkutan Nusantara atau FKPN Asep Dani mengatakan, kecelakaan yang terjadi di pintu gebang tol Ciawi, Jawa Barat harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Diketahui, dalam peristiwa nahas itu sebanyak 6 orang meninggal dunia.

Menurut Dani, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhuhungan dan stake holder terkait harus hadir untuk merumuskan solusi agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

“Terlebih saat kecelakaan terjadi yang melibatkan pengemudi angkutan, selalu saja dijadikan kambing hitam,” ujarnya, Jumat 7 Febuari 2025.

Dani menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak sepenuhnya melindungi pengemudi angkutan jika terjadi kecelakaan.

Berita Lainnya :  Jelang Ramadhan Pasokan Komoditas Aman, Kadarisman : Warga Karawang Jangan Belanja Berlebihan

“Meski pengemudi benar, jika terjadi kecelakaan dapat dipastikan pengemudi yang selalu disalahkan,” urainya.

Untuk itu, lanjut Dani, perlu ada revisi tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut.

“Saya merasakan, selama ini pemerintah selalu menyalahkan seorang driver dan menghukumnya,” terang Dani.

Dia menilai, jika UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak direvisi, kami merasa negara tidak hadir melindungi setiap hak warga negara. Terutama para pengemudi angkutan barang.

“Ini adalah fakta carut-marutnya tentang angkutan barang yang terjadi di negara kita tercinta ini,” ungkap Dani.

Masih menurut Dani, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 juga tidak diatur secara eksplisit mengenai jam kerja pengemudi angkutan. Bahkan, jika terjadi suatu kecelakaan jarang sekali pemilik angkutan yang jadi tersangka.

“Jika terjadi kecelakaan yang bahkan menelan korban jiwa, pemilik angkutan jarang sekali jadi tersangka. Padahal, kualitas kendaraan dan perawatannya, merupakan tanggungjawab pemilik. Paling banyak pemilik angkutan hanya terkena sanksi administrasi,” ucapnya.

Berita Lainnya :  Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Pelabuan Patimban Subang

Pihaknya mengaparesiasi langkah Menteri Perhubungan yang akan memanggil semua stakeholder untuk meminimalisir kecelakaan serupa tak terulang.

Dani menegaskan, FKPN akan mendukung langkah pemerintah agar pengemudi selalu patuh dan taat terhadap aturan yang ada selama berkendara di jalan raya.

“Kami dari FKPN yang selalu konsen membantu pemerintah agar pengemudi selalu patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Kami juga membantu pengemudi agar tidak selalu menjadi kambing hitam atas kejadian-kejadian kecelakaan yang menimpa pengemudi,” pungkas Dani. ***

banner 1000x300
banner 1000x300