Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa BaratPendidikan

“Full Day School” Berbasis Madrasah dan Pesantren Ala Purwakarta

1
×

“Full Day School” Berbasis Madrasah dan Pesantren Ala Purwakarta

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

PURWAKARTA-Sinfonews.com

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan dalam rangka merespon Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23/2017 tentang Full Day School. Kebijakan ini dipandang sebagai jalan tengah atas polemik antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dengan ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdhatul Ulama yang menolak keras peraturan itu.

banner 325x300

Kebijakan yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Purwakarta ini tertuang dalam bentuk kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan Kantor Kementerian Agama setempat. Dalam kebijakan ini, tertuang bahwa siswa di Purwakarta diharuskan untuk mengikuti kegiatan di Madrasah atau Pesantren usai mereka menerima pelajaran di sekolah formal.

“Full Day School kita berbasis Madrasah dan Pesantren. Setelah pulang sekolah, siswa diharuskan mendalami ilmu Agama di Madrasah atau Pesantren yang berada di lingkungan mereka. Jadi presensi-nya double. Kalau siswa tidak hadir di Madrasah, maka hari tersebut dia dianggap tidak masuk sekolah,” jelas Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, usai menandatangani kesepakatan bersama Kantor Kementerian Agama Purwakarta, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Purwakarta, Jalan Gandanegara No. 25, Senin (14/8).

Paling tidak, terdapat dua skema dalam pemberlakukan kebijakan ini dengan disesuaikan kondisi lingkungan masing-masing. Jika sudah terdapat Madrasah atau Pesantren di sekitar tempat tinggal siswa, maka siswa itu dapat belajar Agama di tempat tersebut. Namun, jika belum ada Madrasah atau Pesantren, maka Guru Madrasah atau Kiai Pesantren terdekat dapat mengajar di sekolah tempat siswa belajar.

“Awal Oktober sudah bisa efektif. Mulai hari ini kita melakukan kajian, termasuk honor tambahan bagi Guru Madrasah dan Kiai Pesantren yang sudah berada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Purwakarta, makanya kita perlu pendataan dulu,” ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Purwakarta H E Sutisna di tempat yang sama mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan ini. Program yang ia sebut baru pertama kali diluncurkan di Indonesia ini ia nilai cocok untuk diterapkan juga di daerah lain.

“Kita sambut baik, ini pertama kali di Indonesia, saya sih berharap daerah lain mengikuti,” tandasnya.

Siswa non muslim pun tetap mendapatkan porsi pelajaran Agama sesuai dengan Agama dan keyakinan yang mereka anut dengan alokasi waktu yang sudah disesuaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta ( RyaSKa )

 

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *