Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Gelar Operasi JAGRATARA di Sejumlah Perusahaan, Imigrasi Karawang Tak Temukan TKA Bermasalah

19
×

Gelar Operasi JAGRATARA di Sejumlah Perusahaan, Imigrasi Karawang Tak Temukan TKA Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Karawang saat periksa Tenaga Kerja Asing@2023SINFONEWS.com
Imigrasi Karawang saat periksa Tenaga Kerja Asing@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

KARAWANG, SINFONEWS.com | 73 TENAGA Kerja Asing (TKA) yang berasal dari sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta diperiksa Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang

banner 300x600

73 Tenaga Kerja Asing diperiksa dalam Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Karawang dan Purwakarta yang digelar selama dua hari, yaitu pada Rabu hingga Kamis 27-28 Desember 2023

Petrus Teguh Aprianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, kepada awak media mengatakan  kegiatan pengawasan keimigrasian dengan tema JAGRATARA diselenggarakan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Berita Lainnya :  Polres Karawang Siagakan 1.412 Personil Gabungan Untuk Amankan Nataru

“Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari TKA tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA : Refleksi Akhir Tahun, Kapolres Karawang Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2023

Ditambahkan Petrus, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan TKA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.

“Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebagai upaya untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara, sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali, di antaranya dengan melakukan pendeportasian, penangkalan, serta pendetensian kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. ***

banner 1000x300
banner 1000x300