BANDUNG – SinfoNews.Com
Peraturan KPU No 20 Tahun 2018. Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h, para calon anggota legislatif diharuskan memenuhi beberapa syarat
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPP Partai Golkar segera digelar. Forum tertinggi kedua setelah Munas (Musyawarah Nasional) itu biasa digunakan untuk mengambil keputusan strategis.
Diantaranya, keputusan tentang pengusungan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto sebagai Calon Wakil Presiden RI. Partai berlambang pohon beringin itu sudah memutuskan mengusung kembali Joko Widodo sebagai Calon Presiden RI di Pilpres 2019.
“Partai Golkar memiliki 14% suara. Bung Airlangga Hartarto sebagai ketua dan simbol partai. Saya kira beliau layak mendampingi Pak Jokowi. Karena itu Rapimnas harus digelar,” kata Dedi, di Kantor DPD Partai Golkar Jabar. Tepatnya, di Jl Maskumambang, Kota Bandung, Selasa (3/6/2018).
Ketokohan sosok Airlangga menurut mantan Bupati Purwakarta itu tidak perlu diragukan. Selama ini, Menteri Perindustrian itu berhasil menciptakan iklim partai yang berintegritas. Program sebagai menteri kabinet Jokowi pun menurut dia memiliki performance yang memuaskan
“Portofolio Bung Airlangga baik sebagai Ketua Umum Golkar dan sebagai menteri Pak Jokowi sangat memuaskan. Sehingga, ini menjadi magnitude electoral (daya tarik pilihan) bagi masyarakat,” katanya.
Secara organisatoris, Dedi mengaku akan segera mengirim surat ke DPP Partai Golkar demi gelaran Rapimnas tersebut. Seluruh elemen partai menurut dia, tidak boleh kehilangan fokus karena pilpres kali ini berbarengan dengan pileg.
“Momennya berbarengan dengan pileg. Saya kira seluruh elemen partai membutuhkan tenaga ekstra, tidak boleh kehilangan fokus. Kami juga akan segera mengirimkan surat ke DPP Golkar soal Rapimnas,” ujarnya.
Ciptakan Pileg Berkualitas
Sebagai pimpinan partai politik di Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga sedang memanaskan mesin partai di Pileg 2019. Dia berharap pileg kali ini menciptakan para anggota parlemen yang berkualitas. Baik secara proses maupun secara personalia.
Hal ini didukung oleh Peraturan KPU No 20 Tahun 2018. Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h, para calon anggota legislatif diharuskan memenuhi beberapa syarat.
“Peraturan itu memberikan kepastian untuk rakyat bahwa calon wakil mereka merupakan pribadi berintegritas. Ini akan menciptakan pileg yang berkualitas baik secara proses maupun secara personalia anggota parlemen,” katanya. #BangSinfo