KARAWANG, SINFONEWS.com
“Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memasukkan dana kelurahan yang sebesar Rp3 triliun untuk dimasukkan ke Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau RAPBN untuk tahun anggaran 2019”
PEMERINTAH Indonesia akan mengucurkan Dana Kelurahan tahun depan, dana yang diambil dari anggaran Dana Desa, Program Dana Kelurahan ini diumumkan Presiden Joko Widodo baru-baru ini menyusul banyaknya keluhan terkait anggaran di tingkat kelurahan.
Untuk Dana Kelurahan ini, kelurahanlah yang diberikan kewenangan dan sumber dana untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kelurahan di perkotaan akan mendapatkan dana segar yang dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas di kelurahan.
“Itu akan bisa untuk mendorong pembangunan di perkotaan, khususnya untuk penanggulangan kemiskinan,” ujar Ketua DPRD Kab. Karawang H. Toto Suripto, SE kepada SINFONEWS.com Minggu (04/10)
Ketua DPRD Karawang menjelaskan, sebenarnya gagasan adanya Dana Kelurahan sudah muncul pada tahun 2016 ketika secara berkala tim KSP turun ke lapangan memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan dana desa. Pemantauan dari tim KSP dilakukan sejak Program Dana Desa direncanakan sampai sekarang.
“Saya menegaskan bahwa gagasan Dana Kelurahan bukan jatuh dari langit namun bottom-up, dari hasil monitoring dan evaluasi di daerah. Tahun 2016, tim KSP yang langsung turun ke lapangan menemukan yang perlu diberdayakan bukan hanya desa namun juga kelurahan. Tapi waktu itu fokus kita masih di dana desa dulu,” kata H. Toto Suripto
Menurutnya, baru-baru ini Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memasukkan dana kelurahan yang sebesar Rp3 triliun untuk dimasukkan ke Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau RAPBN untuk tahun anggaran 2019.
“Keputusan tersebut diperoleh setelah pemerintah bersama dengan anggota Banggar menyepakati hasil rapat terkait alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam RAPBN 2019 yang sebesar Rp826 triliun,” jelas Ketua DPRD Kab. Karawang
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan mulai tahun 2019, pemerintah tidak hanya menggelontorkan dana desa. Pemerintah juga akan mengeluarkan program dana kelurahan se-Indonesia.
“Mulai tahun depan, Bukan hanya Dana Desa saja tapi ada Dana Kelurahan akan di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Dijelaskannya, tidak tepat jika dana kelurahan dikaitkan dengan aktivitas politik. Sebab, dana kelurahan berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Ini kan untuk kesejahteraan rakyat bukan politis namanya,” ujarnya.
Dana kelurahan itu sendiri ujar Poitisi PDI Perjuangan ini, bertujuan membantu rakyat. Dengan adanya dana kelurahan, para lurah bisa memperbaiki selokan, pembangunan fasilitas umum, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di daerah masing-masing.
“Ini untuk rakyat. Dan kita tidak membeda-bedakan desa dengan kelurahan. Ini lingkup pemerintahan kecil, ini pro rakyat,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kab. Karawang berharap, pemanfaatan untuk Dana Kelurahan ini betul-betul didampingi, dikawal dan fokus mengurangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan yang ada di kelurahan, mengembangkan ekonomi produktif, menggerakkan industri-industri kecil yang ada perkotaan.
“Masyarakat miskin tidak hanya ada di desa, namun di kelurahan juga harus dibantu dan diberdayakan melalui penggelontoran anggaran dana kelurahan,” pungkasnya
Laporan : BangSinfo