Laporan : BANG SINFO I Editor : RYAN S KAHMAN
“Sebagai salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi Daerah, Kepala Desa yang dilantik harus lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap Pengembangan Komunikasi dan masyarakat,” kata Sri Rahayu
KARAWANG-PROSES pelantikan 45 Kepala Desa berlangsung ketat. Semua peserta, tamu, pejabat, hingga wartawan harus melewati protokol kesehatan yang melibatkan unsur tim kesehatan, TNI/Polri dan Satpol PP. Pelantikan 45 desa tersebut dilaksanakan di lapangan upacara Plaza Pemkab Karawang, Jumat (20/03) pagi.
Pelantikan 45 Kepala Desa tersebut oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrrachadiana turut dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Dapil X, Hj. Sri Rahayu Agustina, SH dari Partai Golkar, Sabil Akbar,S.IP dari Partai NasDem dan Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc. dari PKS
Hj. Sri Rahayu saat dirinya dikonfirmasi awak media usai pelantikan mengatakan bahwa Kepala Desa yang terpilih di Pilkades Serentak 2020 – 2026 harus ikut serta dalam pembangunan di Kabupaten Karawang, sedangkan Kepala Desa saat ini harus lebih cepat dan tanggap terhadap Pembangunan di Desa.
“Semoga Kepala Desa yang usia dilantik mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Terutama soal pengelolaan keuangan desa yang diharapkan bisa memberikan dampak untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa,” ujar Hj. Sri Rahayu, Jum’at (20/03)
BACA JUGA : Andri : Terbukti Tak Hanya FAHAMKA, Emak – Emak Majelis Ta’lim Dukung Acep Jamhuri Dampingi Cellica
Tentunya tambah Sri Rahayu, besar harapan kami agar kades yang baru akan membawa perubahan bagi Desanya. Melalui terobosan program-program pemberdayaan dan pembangunan desa serta pengelolaan dana desa yang baik, profesional, dan transparan.
“Sebagai salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi Daerah, Kepala Desa yang dilantik harus lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap Pengembangan Komunikasi dan masyarakat,” kata Sri Rahayu
Dirinya berharap, Kepala Desa yang baru di lantik dapat bekerja sesuai dengan amanat undang-undang dengan tujuan agar roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Desa terus berlanjut.
”Untuk mewujudkan hal tersebut, Kepala Desa harus bersinergi dengan Lembaga Desa, pendamping Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten agar dalam pelaksanaan tetap mengacu pada rancangan pembangunan Desa yang sudah ditetapkan sebelumnya, ” Jelas Sri Rahayu
Sri Rahayu mengingatkan dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa akan di hadapkan dengan tantangan serta godaan yang sangat berat terutama terkait pengelolaan Dana Desa yang cukup besar dan harus disikapi secara bijaksana sesuai pertimbangan prioritas dan sesuai dengan petunjuk teknis dan regulasi yang mengaturnya.
“Untuk itu saya berharap agar para Kades Sekalian yang baru di lantik agar kiranya terus berupaya untuk mengkaji segala regulasi yang ada terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga nantinya dapat menetapkan rencana dan program kerja susuai koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya. (***)