“Hasil musyawarah pada tanggal 13 Desember 2024 bertempat di kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan pertanahan DKPP Sumedang, dengan pemilik tanah sebanyak 25 orang yang terkena dampak 20 orang menolak, 5 orang menerima. Artinya tidak menemui kesepakatan”
SUMEDANG | PROYEK pekerjaan pelebaran menuju tempat pembuangan sampah Ahir TPSA,tepatnya di tepatnya di Desa Cijeruk kecamatan PamulihaN Sumedang Jawa barat.terancam gagal dilaksanakan lantaran terkendala ganti rugi tanah warga yang hingga kini belum tuntas
Gagalnya hal tersebut masyarakat yang terkena dampak pelebaran menolak harga tanah yg di sodorkan pemda Sumedang. Harga hasil penilaian appraisal antara 2,3 sampai dengan 6,2 juta pertumbak, dari harga sebelumnya berkisar 500 Ribu sampai dengan 1 jt pertumbak/ bata.
Hasil musyawarah pada tanggal 13 Desember 2024 bertempat di kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan pertanahan DKPP Sumedang, dengan pemilik tanah sebanyak 25 orang yang terkena dampak 20 orang menolak, 5 orang menerima. Artinya tidak menemui kesepakatan.
Menurut Kabid Pertanahan Dian Herdiana, saat di temuai diruang kerjanya menjelaskan, pihaknya udah beberapakali sosialisasi, bahkan memberikan waktu untuk musyawarah.
“Namun hasilnya tetap menolak. Karena ini semua sipatnya satu kesatuan, apabila ada satu orangpun yang menolak maka pelebaran jalan tersebut tidak akan terwujud,” jelas Dian Herdiana
Sehingga tambah Kabid Pertanahan, kami membuat nota dinas ke Bupati dan Sekda tentang batalnya prograam tersebut yang di tandatangani Kadis DKPP. ***