Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Hendak Tawuran, Dua Remaja di Yogya Diringkus Polisi

37
×

Hendak Tawuran, Dua Remaja di Yogya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang di gelar Polres Slean@2024SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang di gelar Polres Slean@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Kami berhasil mengamankan satu unit dengan 2 pelaku berboncengan yang membawa satu bilah senjata tajam (clurit). Pelaku dijerat Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1) dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya

SINFONEWS.com, SLEMAN | DUA remaja bernisial AKA (19) dan AMF (20) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit, sambil kebut-kebutan pada Minggu, 15 September 2024 dini hari silam.

“Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pemuda tersebut merupakan bagian dari rombongan remaja yang bermaksud untuk mencari lawan alias hendak melakukan kejahatan jalanan atau klitih,” kata Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu 9 Oktober 2024.

Menurutnya, penangkapan keduanya dilakukan pada Minggu 15 September sekitar pukul 02.45 WIB di Kalurahan Ambarketawang, Gamping.

Berita Lainnya :  Sempat Viral Di Medsos, Pelaku Pemalakan Berhasil Diringkus

“Saat kejadian mereka berboncengan menaiki motor Honda Scoopy. Dan saat digeledah ternyata isinya celurit, niatnya mereka mau mencari sasaran atau lawan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Kota Yogyakarta yang sudah lulus sekolah, namun belum bekerja.

Penangkapan bermula saat anggota mendapat informasi dari tim relawan, bahwa ada sekitar rombongan 15 unit motor yang dikendarai berboncengan berkeliaran dan diduga membawa sajam dari arah Demak Ijo menuju Selatan.“Kami berhasil mengamankan satu unit dengan 2 pelaku berboncengan yang membawa satu bilah senjata tajam (clurit). Pelaku dijerat Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1) dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya

“Awalnya, kedua pelaku berkeliaran di jalanan bersama 14 orang rombongan mereka, namun saat aksinya diketahui tim Dit Samapta Polda DIY yang tengah berpatroli, 14 rombongan lainnya kabur,” ucapnya.

Berita Lainnya :  Pelaku “Begal Payudara” di Bekasi dicokok Polisi

Sesampai di depan Poll Trans Jogja, anggota Turjawali dan relawan dapat menghentikan salah satu motor yakni Honda Scopy dengan nomor polisi AB 4299 IL. Motor tersebut dinaiki dua pemuda yang setelah digeledah membawa celurit.

. ***

banner 1000x300
banner 1000x300