Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Hendry Ch Bangun Dipecat: Zulmansyah Desak Kongres PWI

6
×

Hendry Ch Bangun Dipecat: Zulmansyah Desak Kongres PWI

Sebarkan artikel ini
Zulhamsyah Sekedang Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat@2025SINFONEWS.com
Zulhamsyah Sekedang Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Seluruh anggota PWI dan insan pers untuk tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam menyikapi berbagai klaim yang beredar. Ia mengajak seluruh wartawan mendukung upaya rekonsiliasi, bukan memperkeruh suasana dengan narasi yang belum tentu benar”

JAKARTA (SINFONEWS)-Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mendesak percepatan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI. Ia melihat langkah ini sangat krusial untuk menyelesaikan polemik internal yang membelit organisasi dan mengakhiri dualisme kepemimpinan yang telah berlarut-larut.

Klaim Hendry Ch Bangun dan Tanggapan Zulmansyah

Usulan Zulmansyah ini muncul setelah Hendry Ch Bangun kembali melontarkan pernyataan yang mengklaim dirinya sebagai ketua umum PWI. Padahal, organisasi telah memberhentikannya sebagai anggota. “Banyak wartawan di daerah ternyata tidak mengetahui bahwa PWI telah memberhentikan Hendry sebagai anggota. Secara otomatis, dia juga tidak lagi menjabat ketua umum,” kata Zulmansyah di Jakarta pada Minggu (15/06-25).

banner 300x600

Proses dan Dasar Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Zulmansyah menjelaskan bahwa pemecatan Hendry berlangsung melalui tiga jalur resmi organisasi: yaitu Dewan Kehormatan PWI Pusat, PWI Provinsi DKI Jakarta (sebagai daerah keanggotaannya), dan forum Kongres Luar Biasa (KLB). Bahkan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2025 lebih lanjut memperkuat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat, menegaskan bahwa pemecatan Hendry sebagai anggota PWI sudah final.

Berita Lainnya :  Warga Kawasan Industri Alami Krisis Air Bersih, Andri Desak Pemkab dan DPRD Karawang Buat Perda CSR

Menurut Zulmansyah, dasar pemberhentian tersebut terkait dugaan pelanggaran etik serius. Pelanggaran itu melibatkan penerimaan dan pemberian insentif atau “cashback” dari dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bersumber dari Forum Humas BUMN. Selain itu, Hendry juga menolak keputusan Dewan Kehormatan, bahkan melakukan pemecatan terhadap pengurus DK, serta membentuk lembaga tandingan secara sepihak.

“Tindakan-tindakan tersebut jelas melanggar konstitusi organisasi,” ujar Zulmansyah, yang kala itu didampingi Sekretaris Jenderal PWI Pusat Wina Armada Sukardi.

Rekonsiliasi Terancam dan Desakan Percepatan Kongres

Zulmansyah menyayangkan pernyataan Hendry yang muncul hanya sehari setelah penandatanganan kesepakatan bersama di Dewan Pers untuk menyelenggarakan Kongres Persatuan PWI. Pernyataan tersebut, baginya, bertolak belakang dengan semangat rekonsiliasi yang telah kedua belah pihak sepakati.

“Jika seperti ini, lebih baik kita percepat Kongres. Kalau bisa bulan Juli, tidak perlu menunggu Agustus,” tegasnya.

Proses Rekonsiliasi dan Status Administratif Terkini

Sebelumnya, dua kubu yang berselisih di tubuh PWI telah menandatangani Kesepakatan Jakarta di kantor Dewan Pers. Dalam kesepakatan itu, kedua pihak sepakat menyelenggarakan Kongres Persatuan PWI paling lambat pada 30 Agustus 2025. Sebagai tindak lanjut, panitia pelaksana dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) pun telah mulai bekerja menyiapkan kongres tersebut.

Berita Lainnya :  Ketua Peradi Karawang Desak APH Selidiki BPN Yang Diduga Jadi Sarang Pungli

Zulmansyah menegaskan, langkah ini merupakan upaya untuk mengembalikan kesatuan organisasi serta menjaga marwah profesi wartawan.

“PWI adalah milik bersama. Oleh karena itu, jangan sampai pihak-pihak tertentu menjadikannya alat untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Terkait status hukum, Zulmansyah menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah membekukan kepengurusan PWI versi Hendry Ch Bangun. Di samping itu, Dewan Pers juga tidak lagi mengakui Hendry sebagai ketua umum dan telah melarang penggunaan fasilitas organisasi oleh pihaknya. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai perbedaan antara legalitas administratif dan keabsahan organisasi berdasarkan etik dan konstitusi.

“Sebagai contoh, Putusan sela dari pengadilan bukanlah putusan akhir. Wartawan perlu memahami konteks hukum organisasi secara utuh,” tambahnya.

Imbauan Zulmansyah kepada Insan Pers

Sebagai penutup, Zulmansyah mengimbau seluruh anggota PWI dan insan pers untuk tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam menyikapi berbagai klaim yang beredar. Ia mengajak seluruh wartawan mendukung upaya rekonsiliasi, bukan memperkeruh suasana dengan narasi yang belum tentu benar.

“Oleh karena itu, jangan mudah percaya dengan satu narasi saja. Sebaliknya, periksa fakta dan hargai proses yang sedang berjalan. Mari kita jaga marwah PWI bersama-sama,” tutup Zulmansyah.

banner 1000x300
banner 1000x300