Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

Hendry Ch Bangun Sah Pimpin PWI, KLB Zulmansyah Tak Diakui

11
×

Hendry Ch Bangun Sah Pimpin PWI, KLB Zulmansyah Tak Diakui

Sebarkan artikel ini
Hendry CH Bangun Ketua Umum PWI Pusat@2025SINFONEWS.com
Hendry CH Bangun Ketua Umum PWI Pusat@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Narasi seolah ada dualisme PWI sengaja kelompok KLB kembangkan. Padahal, secara hukum, negara hanya mengakui satu PWI, yaitu yang memiliki SK Kemenkumham” 

JAKARTA (SINFONEWS)-Hendry Ch Bangun, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung 2023, secara gamblang membantah klaim dan narasi yang kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada sebarkan. Ia menegaskan fakta hukum, administratif, dan etik justru menguatkan posisinya sebagai Ketua Umum PWI yang sah. Bahkan, putusan pengadilan telah mematahkan gugatan mereka.

“Posisi saya tidak hanya sah secara konstitusi, negara juga memperkuatnya melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024,” ujar Hendry pada Minggu, 15 Juni 2025. SK ini, jelasnya, menegaskan legalitas penuh kepengurusan PWI Pusat di bawah kepemimpinannya.

banner 300x600

KLB Zulmansyah: Cacat Hukum dan Diduga Palsu

Hendry melanjutkan, kelompok Zulmansyah menggelar KLB yang terbukti cacat hukum. Ini karena Bareskrim Mabes Polri kini menyidik Akta Notaris yang mereka gunakan sebagai dasar hukum. Mereka melaporkan Akta tersebut atas dugaan memuat keterangan palsu, melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP.

“Salah satu klaim keliru mereka menyatakan KLB diikuti 20 PWI Provinsi,” beber Hendry. Ia menambahkan, sejumlah ketua PWI Provinsi, seperti dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara, justru menyatakan ketidakhadiran dan menolak pencatutan nama mereka. Lebih lanjut, dua orang juga menyatakan keberatan karena namanya tercatut sebagai pengurus PWI versi KLB tanpa izin dan keterlibatan. Secara aturan organisasi, KLB itu sendiri tidak sah karena tidak memenuhi syarat kuorum.

Berita Lainnya :  Di Momentum HUT ke-76, Kapolri Pastikan Brimob Terus Berikan Layanan Terbaik untuk Warga dan Negara

“Dari 76 pengurus PWI Pusat, minimal 28 orang harus hadir dalam rapat pleno untuk mengambil keputusan penting. Kelompok KLB hanya menghadirkan segelintir orang dalam rapat yang mereka lakukan,” jelas Hendry.

Keputusan DK Versi KLB: Bermasalah Hukum, Berpotensi Pidana

Hendry juga menyoroti keputusan Dewan Kehormatan (DK) versi KLB yang menjadi dasar pemecatan dirinya. Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari menandatangani surat pemberhentian itu, padahal keduanya sudah bukan anggota PWI.

“Kami proses surat tersebut secara hukum di Polres Jakarta Pusat dan telah naik ke tahap penyidikan. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang sudah tidak mereka wakili,” tegas Hendry.

Pengadilan Pertegas Keabsahan Hendry Ch Bangun, Negara Akui Satu PWI

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Sayid Iskandarsyah semakin memperjelas posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI yang sah. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena PWI telah menyelesaikannya secara organisasi melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024. Rapat pleno itu juga menyatakan Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun dan Plt Ketua Dewan Kehormatan adalah M. Noeh Hatumena.

“Keputusan ini sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Bahkan, rapat tersebut juga memberi kewenangan kepada saya untuk mengubah susunan kepengurusan,” tambah Hendry.

Berita Lainnya :  Klarifikasi PWI: Status Kepemimpinan Hendry Ch Bangun Terjawab

Hendry menekankan, kelompok KLB sengaja mengembangkan narasi seolah ada dualisme PWI. Padahal, secara hukum, negara hanya mengakui satu PWI, yaitu yang memiliki SK Kemenkumham.

“Satu-satunya Ketua Umum yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” tegasnya.

Tudingan bahwa PWI telah memberhentikan Hendry sebagai anggota juga tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa dalam aturan organisasi, Ketua Umum memiliki kewenangan memberhentikan anggota, sementara Dewan Kehormatan hanya memberikan rekomendasi.

“Praktik ini juga pernah terjadi di era Atal S Depari, ketika DK merekomendasikan pemberhentian Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar, namun PWI tidak menjalankannya. Zulkifli bahkan kemudian PWI tunjuk sebagai Ketua Steering Committee Kongres 2023 dan hingga kini masih tercatat sebagai anggota,” jelasnya.

Menurut Hendry, kelompok KLB seharusnya melaksanakan rencana Kongres Persatuan dengan itikad baik untuk meredakan konflik internal PWI, bukan menjadikannya ajang untuk mengaburkan fakta hukum.

“Publik justru perlu memahami duduk persoalan secara utuh: kelompok KLB telah membuat tindakan inkonstitusional dan melanggar hukum dengan menggelar KLB abal-abal,” katanya.

“PWI bukan milik segelintir orang. PWI adalah institusi yang harus kita jaga marwah dan integritasnya. Klaim palsu dan narasi yang menyesatkan tidak bisa merusaknya,” tutup Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.


banner 1000x300
banner 1000x300