“Pembangunan Desa, yang dikelola langsung oleh desa melalui Dana Desa (DD) ataupun ADD yang merupakan program pusat untuk percepatan pembangunan, tidak boleh digunakan semena – mena. Apa lagi pengerjaannya sampai diborongkan ke pihak ketiga,” jelas Heri
SINFONEWS.com, MASIH maraknya, pembangunan dengan alokasi Dana DD dan ADD di Kabupaten Karawang, acap kali pengerjaanya diborongkan oleh pihak Desa, padahal, apapun bentuk pembangunan didesa tidak boleh diborongkan. Hal ini diungkapkan Heri, Wakil Ketua LSM Korek saat dikonfirmasi SINFONEWS. com, Selasa (11/06).
“Pembangunan Desa, yang dikelola langsung oleh desa melalui Dana Desa (DD) ataupun ADD yang merupakan program pusat untuk percepatan pembangunan, tidak boleh digunakan semena – mena. Apa lagi pengerjaannya sampai diborongkan ke pihak ketiga,” jelas Heri.
Namun imbuh Heri, untuk besaran anggaran dari pembangunan tersebut memang tergantung dengan kebutuhan desa itu masing – masing, Tidak bisa kita sama ratakan.
“Kita menghimbau ke Perangkat desa, pergunakanlah dana itu sebaik mungkin, program ini berguna untuk kepentingan umum khususnya untuk masyarakat desa dan kemajuan desa itu sendiri, ”Dana desa tidak bisa dikerjakan secara borongan tetapi harus dikerjakan secara swakelola,” tegas Heri.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pengerjaan pembangunan jalan setapak yang yang berada di beberapa desa di Kecamatan Batujaya proses pembangunannya dikerjakan secara borongan oleh pihak ketiga yang merupakan bukan warga desa setempat.
Berdasarkan keterangan dari wakil ketua LSM Korek diatas, Pengelolaan pembangunan tersebut jelas-jelas telah melanggar aturan.
Penulis : RianSINFO
Editor : Ryan S Kahman