BEKASI-Sinfonews.com
Penghinaan yang dilakukan Kapolres Way Kanan, Lampung, AKBP Budi Asrul Kurniawan terhadap wartawan di Lampung berbuntut panjang. Di Bekasi, sejumlah wartawan dari berbagai media berunjuk rasa di di depan Mako Polresto Bekasi, Kamis (31/8/2017).
Koordinator aksi, Syahrul Ramadhan mengatakan, ungkapan Kapolres Waykanan beberapa waktu lalu itu dianggap telah menghina profesi jurnalis atau wartawan adalah profesi tidak terpuji. Seorang polisi apalagi sekelas kapolres tidak patut menghina profesi wartawan.
“Ujaran hinaan itu disampaikan polisi perwira menengah itu, dan Pelarangan dalam peliputan truk batubara melintas merupakan melanggar UU, ini sudah melanggar pidana, kami meminta agar diproses,” ujar Syahrul Ramadhan
Ia mengatakan, bahwa jurnalis adalah pembawa berita bukan pembawa petaka, tugas jurnalis pun dilindungi oleh UU. Menurutnya, bahwa arogansi AKBP Budi Asrul Kurniawan telah mencederai kebebasan pers, dan berencana akan mengkirimanilasi jurnalis yang telah menjadi korbannya.
Mereka juga mengecam keras tindakan Kapolres Way Kanan yang melarang jurnalis untuk meliput peristiwa chaos antar warga di Negeribaru. Karena itu gabungan organisasi wartawan meminta Kapolri untuk mencopot jabatan AKBP Budi Asrul Kuriawan sebagai Kapolres Way Kanan. Mendesak Kapolri untuk memberi sanksi etik dan memproses hukum kepadanya.
“Polda Lampung harus mengusut penghinaan terhadap jurnalis dan Kapolri segera mencopot kapolres tersebut,” pungkasnya ( RyaSKa )