SUBANG-Sinfonews.com
Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang pada pukul 14.00 WIB dilaksanakan Rapat Paripurna membahas penetapan kesepakatan KUA PPAS perubahan tahun 2017 dan penetapan keputusan DPRD tentang tata cara pemilihan Wakil Bupati Subang sisa masa jabatan 2013-2018. Senin (25/09/17)
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Ir. Beni Rudiono dengan didampingi oleh Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, Wakil Ketua DPRD Subang, Anggota Dewan dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Subang mengucapkan terima atas terlaksananya rapat paripurna tahun 2017 sebagai wujud tanggung jawab atas kinerja yang telah di laksanakan dengan baik demi pembangunan Kabupaten Subang yang kita cintai, saya optimis anggaran perubahan merupakan hasil dari sinergis pemerintah dan DPRD juga masyarakat, walaupun sampai saat ini masih belum semua kebutuhan terakomodir.
Kesimpulan dari pansus Rancangan tata pemilihan Wakil Bupati masa sisa jabatan tahun 2013-2018 adalah : 1.Bahwa Mekanisme kekosongan kepala daerah selambat-lambatnya 60 hari, 2. Memberi kewenangan minimal 2 calon, 3. Memberikan kewenangan kepada DPR memilih wakil kepala daerah dalam kekosongan untuk diusulkan dalam rapat paripurna (RyaSKa)