Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 1400X120
Jawa Barat

Hj. Imas Aryumningsih Hadiri Rapat Paripurna

0
×

Hj. Imas Aryumningsih Hadiri Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

SUBANG-Sinfonews.com

Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda rapat tentang 2 buah Raperda yaitu Raperda usul prakarsa DPRD tentang perubahan Perda No. 4 tahun 2015 tentang desa, nota pengantar eksekutif tentang  Raperda perubahan perda no. 7 tahun 2016 tentang SOTK Kabupaten Subang. Kamis (5/10/17).

banner 325x300

Rapar PAripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang ir. Beni Rudiono serta dihadiri juga oleh Sekda Subang, Unsur Muspida, perwakilan Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Perwakilan dari anggota dewan membacakan tentang  nota pengantar Raperda no. 4 tahun 2015 tentang Desa bahwa  desa merupakan  kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.

berdasarkan prakarsa masyarakat, desa diberikan kewenanngan lebih, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk dan pembangunan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

beberapa hal kewenangan desa adalah kewenangan desa meliputi, membina masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengembangkan sumber pendapatan desa, mengembangkan kehidupan sosial dan mewakili desa utuk menunjuk kuasa hukum.

berdasarkan kewengan tersebut desa memiliki tanggung jawab yang besar serta mendapatkan perlindungan hukum

penyapaian nota pengantar eksekutif tentang   Raperda perubahan Perda no. 7 tahun 2016 tentang SOTK Kabupaten Subang oleh Bupati Subang berdasarkan dasar hokum Undang-undang no. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Permasalahan krusial yang terjadi di urusan pemerintahan di bidang keuangan yang berdasarkan verifikasi dan palidasi pemetaan bidang keuangan mendapatkan nilai 1000 dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 941 urusan pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam dua badan tipe A sehingga penunjang urusan pemerintahan tersebut diwadahi 2 badan yakni badan keuangan daerah dan badan pendapatan daerah

berkaitan dengan lembaga penanggulangan  bencana yang didasari oleh undang-undang no. 24 tahun 2007 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

ketentuan PP no. 18 tahun 2016 mengenai urusan bencana tidak dikategorikan urusan pemerintahan tetapi dalam pasal 117 bahwa ketentuan mengenai perangkat daerah tentang menyelenggarakan sub urusan bencana diatur sesuai peraturan perundang- undangan mengenai penanggulangan bencana. (RyaSKa)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *