KARAWANG, SINFONEWS.com
“Pelaksanaan reses telah diatur dalam Pasal 45 huruf e Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah”
SELURUH anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang akan melaksanakan serap aspirasi atau reses di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Kegiatan reses yang ketiga kali di tahun ini dilakukan sebagai kewajiban setiap anggota dewan dalam upaya untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan reses ketiga yang dilakukan anggota dan pimpinan dewan,” terang Wakil Ketua I DPRD Kab. Karawang, Hj. Sri Rahayu Agustina kepada SINFONEWS.com saat memberangkatkan ibu ibu majelis Taklim berdarmawisata ke Ciater Subang.
Menurutnya, selama satu tahun anggota dan pimpinan dewan melaksanakan kegiatan reses sebanyak 3 kali. Hal itu dilakukan dengan mengunjungi masyarakat di masing-masing dapil anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Semua kegiatan itu harus berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkap Hj. Sri Rahayu
Dikatakannya, pelaksanaan reses merupakan kewajiban setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap dapil mereka. Karena pelaksanaan reses telah diatur dalam Pasal 45 huruf e Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU itu mengamanatkan, anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menampung, menghimpun, menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Pelaksanaan kegiatan reses sudah diatur dalam UU,” jelasnya
Kegiatan reses anggota DPRD ini, ujar Wakil Ketua I DPRD Karawang akan dituangkan dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD dan diserahkan langsung ke Pemeritah Daerah melalui Bappeda sebagai bahan masukan awal penyusunan RKPD, lalu di e-planing.
Ditambahkannya pokok-pokok Pikiran DPRD meliputi seluruh bidang pembangunan dan urusan kewenangan pemerintah daerah, permasalahan yang berkembang di masyarakat saat ini, hasil pelaksanaan reses DPRD, hasil aspirasi masyarakat berdasarkan audiensi.
Disamping itu, kegiatan itu merupakan suatu kewajiban anggota dewan yang telah diatur. Serta dalam pelaksanaan reses itu digunakan untuk mencari masukan dan saran dari masyarakat yang nantinya akan disampaikan kepada eksekutif sebagai salah satu untuk mengambil kebijakan.
“Hasil serap aspirasi itu kemudian akan disampaikan (melalui sidang paripurna, red) kepada pemerintah,” terangnya.
Aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan di masing-masing dapil sangat beragam. Mulai infrastruktur, pendidikan, pertanian, kesehatan, dan beberapa persoalan lainnya.
Laporan : BangSinfo/NienSinfo