Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Parlementaria

Hj. Sri Rahayu : Hasil Penjaringan Aspirasi Akan Dijadikan Pokok Pokok Pikiran Dewan

9
×

Hj. Sri Rahayu : Hasil Penjaringan Aspirasi Akan Dijadikan Pokok Pokok Pikiran Dewan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Karawang, berfoto bersama dengan ibi-ibu majlis talim
banner 300x250

KARAWANG, SINFONEWS.com

“Pelaksanaan reses telah diatur dalam Pasal 45 huruf e Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah”

SELURUH anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang  akan melaksanakan serap aspirasi atau reses di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Kegiatan reses yang ketiga kali di tahun ini dilakukan sebagai kewajiban setiap anggota dewan dalam upaya untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan reses ketiga yang  dilakukan anggota dan pimpinan dewan,” terang Wakil Ketua I DPRD Kab. Karawang, Hj. Sri Rahayu Agustina kepada SINFONEWS.com saat memberangkatkan ibu ibu majelis Taklim berdarmawisata ke Ciater Subang.

Menurutnya, selama satu tahun anggota dan pimpinan dewan melaksanakan kegiatan reses sebanyak 3 kali. Hal itu dilakukan dengan mengunjungi masyarakat di masing-masing dapil anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Semua kegiatan itu harus berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkap Hj. Sri Rahayu

Berita Lainnya :  Pemkab Purwakarta Akan Bangun Posko Covid-19 di Setiap RW

Dikatakannya, pelaksanaan reses merupakan kewajiban setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap dapil mereka. Karena pelaksanaan reses telah diatur dalam Pasal 45 huruf e Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU itu mengamanatkan, anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menampung, menghimpun, menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Pelaksanaan kegiatan reses sudah diatur dalam UU,” jelasnya

Kegiatan reses anggota DPRD ini, ujar Wakil Ketua I DPRD Karawang  akan dituangkan dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD dan diserahkan langsung ke Pemeritah Daerah melalui Bappeda  sebagai bahan masukan awal penyusunan RKPD, lalu di e-planing.

Ditambahkannya pokok-pokok Pikiran DPRD meliputi seluruh bidang pembangunan dan urusan kewenangan pemerintah daerah, permasalahan  yang berkembang di masyarakat saat ini, hasil pelaksanaan reses DPRD, hasil aspirasi masyarakat berdasarkan audiensi.

Disamping itu, kegiatan itu merupakan suatu kewajiban anggota dewan yang telah diatur. Serta dalam pelaksanaan reses itu digunakan untuk mencari masukan dan saran dari masyarakat yang nantinya akan disampaikan kepada eksekutif sebagai salah satu untuk mengambil kebijakan.

Berita Lainnya :  Indriyani Minta Ketua DPRD Bentuk Satgas Covid-19 Dilingkungan DPRD Karawang, Ini Sebabnya..

“Hasil serap aspirasi itu kemudian akan disampaikan (melalui sidang paripurna, red) kepada pemerintah,” terangnya.

Aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan di masing-masing dapil sangat beragam. Mulai infrastruktur, pendidikan, pertanian, kesehatan, dan beberapa persoalan lainnya.

Laporan : BangSinfo/NienSinfo

banner 1000x300
banner 1000x300