BEKASI-Sinfonews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019. Masa pendaftaran tersebut dibuka mulai esok hari, Selasa (2/10/2017) sampai dengan Senin (16/10/2017) mendatang. Menurut siaran persnya KPU RI menjelaskan Pendaftaran dilakukan dalam empat tahap yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017. Dalam pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat yang sudah ditentukan kepada KPU RI. Terkait hal tersebut diatas anggota Devartemen Advokasi dan Pendampingan Dewan Pengurus Pusat IWO NR. Icang Rahardian, SH meminta kepada Ketua Dewan Pengurus IWO dari masing-masing daerah untuk segera berkordinasi pada Ketua KPU dan Ketua Partai di tingkat masing2 untuk ikut ambil bangian dari pesta rakyat tersebut.
“IWO diharapkan ikut ambil bagian dalam pengawasan verifikasi peserta Pemilu, sebagai mendukung Pesta demokrasi Tahun 2019,” tegas Icang Rahardian kepada Awak Media, Kamis (05/10)
Lebih jauh, menurut Icang pengawasan yang harus kita lakukan adalah kelengkapan sekertariat, data pengurus harus di cocokan karena sering terjadi sesuatu yang harus di awasi secara ketat oleh IWO Daerah.
“IWO Daerah, harus melakukan pengawasan yang dikhawatirkan adanya ketidak cocok saat mendaftarkan ke KPU,”jelasnya
Selanjutnya Icang menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan banyak partai yang akan tidak lolos verifikasi jika IWO terjun se-indonesia untuk mengawasi verifikasi partai baru dan kita berharap semua untuk mendukung pesta rakyat 5 tahunan ini.(***)