Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Alat Peraga Kampanye sebagaimana tertuang pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dilarang dipasang pada tempat umum”
KARAWANG | MASA kampanye Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi dimana tanggal 28 Nopember ditetapkan dimulainya tahapan kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) disembarang tempat. Ada beberapa tempat yang memang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK Pemilu..
Alat Peraga Kampanye yang dimaksud adalah reklame, spanduk dan umbul – umbul. Sedangkan bahan kampanye terdiri dari brosur, poster, baju, kalender dan atribut kampanye lainnya.
Alat Peraga Kampanye sebagaimana tertuang pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dilarang dipasang pada tempat umum melitputi :
- Tempat ibadah,
- Rumah Sakit atau tempat pelayanan Kesehatan,
- Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,
- Gedung milik pemerintah,
- Fasilitas tertentu milik pemerintah,
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar dan/atau tembok pada tempat umum.
BACA JUGA : Proyek Uka-uka, Pekerjaan Turap Irigasi Telukbuyung Tanpa Papan Nama dan Pekerjaan Amburadul
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu.
Selain itu, pemasangan alat peraga Kampanye ditempat yang menjadi milik perorangan atau swasta harus mendapatkan izin dari pemilik.
Itulah lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat Peraga Kampanye. Meski begitu Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan dapat digunakan untuk kegiatan kampanye dengan memenuhi aturan – aturan yang telah ditetapkan pada Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan tidak memasang alat Peraga Kampanye.***