Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Ini Isi Gugatan Praperadilan RR dan AAR Lawan Polres Karawang

16
×

Ini Isi Gugatan Praperadilan RR dan AAR Lawan Polres Karawang

Sebarkan artikel ini
Sidang Praperadilan yang digelar PN Karawang@2022SINFONEWS.com
Sidang Praperadilan yang digelar PN Karawang@2022SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : NINA SUSANTI  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Kami telah menetapkan tanggal 8 November 2022 untuk sidang keputusan Praperadilan ini, dan untuk agenda sidang besok yaitu mendengarkan jawaban dari tim kuasa hukum termohon atas laporan gugatan yang tadi telah di sampaikan oleh kuasa hukum pemohon,” pungkasnya

KARAWANG | PENGADILAN Negeri Karawang menggelar sidang Praperadilan antara RR dan AAR sebagai pemohon melawan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dan Kasat Reskrim Karawang, AKP Arif Bastomy sebagai termohon dalam perkara dugaan penganiayaan wartawan Karawang, Senin (31/10)

banner 300x600

Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal yang telah ditunjuk oleh Kepala PN Karawang yaitu Hendra Kusuma Wardana, sedangkan pemohon dan termohon di wakili oleh kuasa hukumnya masing masing.

Agenda sidang perdana Praperadilan, yaitu mendengarkan laporan gugatan yang di bacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum pemohon.

Berita Lainnya :  Polres Karawang Berhasil Bekuk 4 Terduga Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas

Secara garis besar Laporan gugatan yang di bacakan tim kuasa hukum dan seperti yang tertuang di SIPP PN Karawang, dengan kesimpulan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan Tersangka atas nama: Asep Aang Rahmatullah Bin H. Hapudin Ashari, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1749/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 20 September 2022 yang diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 170 KUHP Jo 351 KUHP adalah tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum.
  3. Menyatakan penangkapan Pemohon berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap /252/X/2022/ Reskrim tanggal 7 Oktober 2022 dan surat Wajib Lapor Nomor: Swl/252/X/2022/Reskrim adalah prematur, cacat prosedur, tidak sah dan batal demi Hukum oleh karenanya surat penangkapan dan surat wajib lapor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
banner 1000x300
banner 1000x300