“KPU baru bisa mencairkan honor PPS jika laporan SITAB sudah rampung seluruhnya. Keterlambatan Oktober memang karena laporan SITAB yang belum selesai. Namun, untuk November tidak bisa dikatakan terlambat karena kita masih berada di bulan Desember,” katanya
KARAWAG | PANITIA Pemungutan Suara (PPS) adalah elemen kunci dalam menjaga kelancaran proses demokrasi di tingkat kelurahan atau desa. Tujuan PPS Pemilu adalah untuk menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam memastikan Pemilu berjalan dengan transparan, adil, dan efisien.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2022, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Namun sejak bulan Oktober hingga pasca pencoblosan sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 11 Desa di Kecamatan Tirtajaya mengeluhkan belum mendapatkan pembayaran honor. Keluhan ini mencuat karena PPS di kecamatan lain sudah menerima honor sesuai jadwal.
Menurut salah satu Ketua PPS di Kecamatan Tirtajaya yang enggan Namanya dipublikasikan menyampaikan kepada media bahwa terakhir kali mereka menerima gaji adalah pada bulan September.
“Kalau sampai Desember belum cair, berarti sudah tiga bulan kami belum menerima honor. Saya heran, di kecamatan lain semuanya sudah selesai, tapi kenapa di Tirtajaya belum?” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa seharusnya jika ada kesalahan dari PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat memberikan arahan dan peringatan.
Sementara itu ditempat terpisah saat dikonfirmasi awak media, Ketua PPK Tirtajaya, Muhammad Karyadi, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh lambatnya PPS dalam mengunggah laporan ke aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB).
“Teman-teman PPS Tirtajaya terlambat mengunggah SPJ ke aplikasi SITAB. Sekarang semuanya sudah diunggah, tapi masih ada beberapa desa yang laporannya terdapat kesalahan. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan ke bagian keuangan,” jelas Karyadi.
Hadi Ismanto, staf sekretaris PPK Tirtajaya, menambahkan bahwa laporan SITAB untuk bulan Oktober baru selesai 100% hari ini.
“KPU baru bisa mencairkan honor PPS jika laporan SITAB sudah rampung seluruhnya. Keterlambatan Oktober memang karena laporan SITAB yang belum selesai. Namun, untuk November tidak bisa dikatakan terlambat karena kita masih berada di bulan Desember,” katanya.
Hadi memastikan bahwa honor PPS untuk bulan Oktober akan segera direalisasikan setelah laporan SITAB dipastikan lengkap dan tanpa kesalahan.
“Kami optimis pencairan akan segera dilakukan,” pungkasnya. ***