Pewarta : WIETANTO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Kasus bermula, saat Sri Budiyono meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke AA sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora”
JATENG | KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menyoroti lambannya Polda Jawa Tengah atau Jateng dalam menangani dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA.
Tak hanya menyeret AA jadi tersangka. Dugaan mafia tanah itu juga menjadikan seorang notaris di Blora berinisial EE menjadi tersangka. Meski jadi tersangka, keduanya tak ditahan oleh Polda Jateng.
“Polda Jateng harus menjelaskan hambatannya mengapa tidak kunjung P21. Apakah berkas tersebut belum lengkap atau sengaja tidak dilengkapi?” kata Sugeng saat dihubungi wartawan Minggu 11 September 2023.
Dirinya mencontohkan ada modus oknum penyidik yang membuat penanganan perkara tak kunjung selesai. Satu di antaranya, lanjut Sugeng, oknum penyidik itu adalah tidak kunjung melengkapi berkas.
Menurutnya, dalam setiap penanganan perkara kepolisian harus transparan dan terbuka ke publik. Jika ada hambatan, sampaikan saja.
“Polda Jateng harus transparan tentang penanganan perkara. Korban bisa melapor ke Wasidik, atau Kapolda agar memberi atensi khusus pada perkara ini,” urai Sugeng.
Dirinya meminta penyidik Direskrimum Polda Jateng segera melengkapi berkas perkara dugaan mafia itu.
“Apalagi usia perkara sudah hampir dua tahun terkatung-katung. Selain itu juga sudah ada tersangka yang ditetapkan,” ucap Sugeng.
Polda Jateng berjanji akan menangani kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku meskipun kedua tidak ditahan.
“Tetap kita proses sesuai aturan yang berlaku. Memang selama ini tersangka tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto,, Rabu 6 September 2023.
Saat ini, lanjut Satake Bayu, pihaknya sedang memenuhi perbaikan berkas tersebut atas petunjuk Jaksa melalui Laboratorium Forensik atau Labfor.
“Nah kita masih menunggu hasilnya dari Labfor. Begitu hasil dari Labfor keluar. Kita akan kita perbaiki berkasnya dan dikirim ke Jaksa. Begitu Jaksa menyatakan oke atau P21 selang dua Minggu kami serahkan tersangka dan barang buktinya,” demikian Satake.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo meminta, Polda Jateng menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang dan transparan.
“Saya meminta Polda Jateng untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional,” kata Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.