“Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi jabar,” tegasnya.
KARAWANG, SINFONEWS.com | UPAH Minimu Provinsi (UMP) tahun 2023 resmi dinaikan oleh Pemprov Jabar, sebesar 3,57% atau sekitar Rp. 70.824. Sehingga besara UMP tahun 2024 menjadi Rp. 2.057.495.
Sebagai perbandingan, UMP Jabar pada tahun 2023 ditetapkan oleh pemprov sebesar Rp1.986.670. Saat itu, besaran UMP Jabar tahun 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen dari tahun sebelumnya, yakni pada 2022 sebesar Rp1.841.487.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menjelaskan dasar perhitungan UMP Jabar tahun 2024 yang naik 3,57 persen ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain itu, mempertimbangkan pula aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
“Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen,” kata Bey Machmudin, dikutif SINFONEWS.com dari prfmnews. Selasa 21 November 2023.
Bey mengungkapkan alasan nilai kenaikan UMP Jabar yang jauh dibandingkan permintaan para buruh sebesar 15 persen, karena pihaknya mengambil keputusan tersebut sesuai peraturan yang berlaku sekaligus tetap mendengar aspirasi dari berbagai pihak.
“Kami tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan,” ucapnya.
BACA JUGA : Kerap Dijadikan Ajang Esek-Esek, Bangunan Liar di Area Stasiun Karawang Dibongkar
Lebih lanjut, Bey menyampaikan bahwa jika ada penolakan dari kalangan pekerja/buruh terkait besaran kenaikan UMP Jabar 2024 tersebut, sebagai bentuk kehidupan berdemokrasi, mereka diperbolehkan berunjuk rasa asalkan tetap tertib dan tidak anarkis.
“Saya harap juga tidak sampai ada pemogokan, karena kan aturannya seperti itu harus dilihat juga karena tentunya ini mewakili kepentingan berbagai pihak,” tuturnya.
Bey juga berpesan kepada para pengusaha agar wajib mengikuti kebijakan kenaikan UMP tahun 2024 tersebut sebab menurutnya keputusan ini telah disepakati. Jika tidak, maka sanksi tegas akan diterapkan.
“Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi jabar,” tegasnya.
Sementara itu, Bey menyatakan selanjutnya 27 kabupaten/kota di Jabar juga harus menetapkan besaran Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) paling lambat tanggal 30 November. Dia memastikan, besaran UMK akan mengalami kenaikan.
“Tentunya ada kenaikan,” ujar Bey.***