Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Priangan Timur

Jabatan dr Fitra Hergyana Tidak Sesuai Peraturan Perundang-undangan, KASN Perintahkan Bupati Copot Plt. Dirut RSUD Karawang

167
×

Jabatan dr Fitra Hergyana Tidak Sesuai Peraturan Perundang-undangan, KASN Perintahkan Bupati Copot Plt. Dirut RSUD Karawang

Sebarkan artikel ini
SEKJEN LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji saat mendatangi KASN di Jakarta @2023SINFONEWS.com
SEKJEN LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji saat mendatangi KASN di Jakarta @2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN

“Bahwa dalam surat paragraf terakhir, di surat KASN tersebut memberikan perintah kepada Bupati Karawang, agar melaksanakan rekomendasi KASN untuk mengganti Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kabupaten Karawang Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 201902 1 002, sebab Jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang”

KARAWANG | SEKJEN LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara. Adapun kedatangannya guna mempertanyakan tanggapan atau respon terkait Surat Rekomendasi nomor : B-721/JP.01/02/2023 Tentang Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tanggal 17 Februari 2023.

“Kedatangan kami ke KASN hanya ingin mempertanyakan apa tanggapan Bupati Karawang selaku Pejabat Pembina kepegawaian kepada KASN dan kami juga menanyakan ke KASN balasan tanggapan tersebut.  Pertanyaan – pertanyaan kami tersebut kami tuangkan dalam surat yang ditujukan ke Ketua KASN. Surat dengan nomor 12/LSMKR-LP/V/2023 tertanggal 2 Mei 2023,”  ungkap Panji saat diwawancarai secara ekslusif oleh awak media, Selasa (02/05) siang.

Berita Lainnya :  Petugas Gabungan Laksanakan Patroli PPKM level 3 Dan Test Antigen Serta Bagikan Masker

Panji juga sangat mengapresiasi kepada KASN, ternyata tidak memakan waktu yang lama pejabat KASN memberikan salinan surat kepadanya, dimana surat tersebut yang ditujukan kepada Bupati Karawang selaku pejabat Pembina kepegawaian.

Menurut Panji, surat dengan nomor B-1331/JP.01/04/2023 tertanggal 06 April 2023 merupakan Tanggapan atas Surat Bupati Karawang Nomor : 800/1450/BKPSDM Tanggal 28 Maret 2023 kepada KASN.

Isi surat tanggapan dari KASN kepada Bupati Karawang, bahwa Pejabat Terkait Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada KASN terkait Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang pada Hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023.

“Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa adanya perbedaan persepsi mengenai berlakunya perubahan dan pemberlakuan Jabatan Direktur RSUD Kabupaten Karawang sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), sehingga sampai saat ini Saudara Bupati Karawang belum memberlakukan Jabatan Direktur RSUD Kabupaten Karawang sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), sebab berbagai pertimbangan masih masa transisi,”  terang Panji.

Berita Lainnya :  Bupati Karawang Hadiri Giat Sertijab Dan Yon 305/Tengkorak

BACA JUGA : Bersaing Dengan Menteri Dan Gubernur, Bupati Anne Masuk Nominasi Pejabat Publik Terpopuler

banner 1000x300
banner 1000x300