Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Jambret Wanita Hingga Tewas, Pelaku Dicokok Polisi

75
×

Jambret Wanita Hingga Tewas, Pelaku Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polres Bantu@2024SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polres Bantu@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Melihat hal itu pelaku yang juga mengendarai motor memepet korban dan menarik tas tersebut. Korban yang kaget langsung terjatuh. Sementara pelaku berhasil kabur,” kata Ipda Daffa Bisma, Kanit 1 Satreskrim Polres Bantul saat jumpa pers Senin 7 Oktober 2024

SINFONEWS.com, BANTUL | SEORANG jambret di Kabupaten Bantul, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku berinsial SPY (39) warga Sewon Bantul itu ditangkap usai menjambret emak-emak hingga terjatuh dan meninggal dunia di Jalan Gedongkuning Selatan, Gedongan, Banguntapan, Banguntapan.

Kejadian bermula saat korban berinisial ARST pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 Wib silam mengendarai sepeda dan membawa tas yang di kalungkan di pundaknya.

banner 300x600

“Melihat hal itu pelaku yang juga mengendarai motor memepet korban dan menarik tas tersebut. Korban yang kaget langsung terjatuh. Sementara pelaku berhasil kabur,” kata Ipda Daffa Bisma, Kanit 1 Satreskrim Polres Bantul saat jumpa pers Senin 7 Oktober 2024.

Berita Lainnya :  WBP Lapas Kelas II B Purwakarta di Panggil Polisi, Aktivis Anti Narkoba Angkat Bicara

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry, mengatakan, akibat terjatuh korban mengalami luka cukup parah dan dilarikan ke RS Sardjito untuk mendapat perawatan.

“Setelah menjalani perawatan selama tuha hari di RS Sardjito korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Akibat kejadian itu korban kehilangan ponsel, uang tunai serta kartu ATM yang tersimpan didalam tasnya.

“Barang bukti diantaranya sepeda motor pelaku dan korban, tas dan ponsel diamankan polisi sebagai barangbukti,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami himbau masyarakat saat bepergian menggunakan sepeda motor hendaknya tidak membawa uang dan perhiasan secraa berlebihan,” pungkasnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300