Pewarta : RUDI ‘BOY’ RUSYANA | Editor : RYAN S KAHMAN
“Jasa Tirta II diberikan tugas untuk bertindak selaku Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) dan pelaksana tugas transaksi penyediaan air minum curah (paying agent)”
JAKARTA | GUNA meningkatkan pemahaman mengenai implementasi Pajak Air Permukaan di wilayah Provinsi Jawa Barat, Jasa Tirta II menggelar focus group discussion (FGD) dengan topik “Pajak Air Permukaan dalam Proyek KPBU SPAM Regional Jatiluhur I sebagai Proyek Strategis Nasional”.
Kegiatan ini diselenggarakan di Ambhara Hotel, Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023 dan dihadiri oleh Perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya – Kementerian PUPR selaku Penanggung Jawab Proyek (PJPK) Proyek KPBU SPAM Regional Jatiluhur I, Asdep Kerjasama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha Kemenkomarinves, PT. Wika Tirta Jaya Jatiluhur selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) Proyek KPBU SPAM Regional Jatiluhur I.
Forum ini mengundang para pemangku kepentingan terkait dengan implementasi Pajak Air Permukaan dalam Proyek KPBU SPAM Regional Jatiluhur I. Hal ini karena Jasa Tirta II memiliki penugasan khusus untuk menjadi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
BACA JUGA : Harganas Tingkat Jabar, DPPKB Karawang Torehkan Prestasi di Tingkat Jabar
Jasa Tirta II diberikan tugas untuk bertindak selaku Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) dan pelaksana tugas transaksi penyediaan air minum curah (paying agent).
Dalam hal ini berarti Jasa Tirta II bertugas melakukan penagihan tagihan air minum curah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Offtakers dan melakukan pembayaran tagihan air minum curah kepada Badan Usaha Pelaksana (BUP).
Pada FGD ini membahas penyamaan persepsi mengenai isu kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan oleh offtakers dengan mempertimbangkan risiko finansial, teknis dan legal.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton Mardiyono mengatakan melalui diskusi ini harapannya dapat memitigasi dengan baik risiko-risiko saat pelaksanaan transaksi Proyek KPBU SPAM Regional Jatiluhur I, khususnya pada saat pelaksanaan tugas sebagai paying agent. ***