Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Jasman Saputra Lawyer : Kok Dosen PTNB bisa Lolos Jadi Dewas PDAM Tirtatarum

11
×

Jasman Saputra Lawyer : Kok Dosen PTNB bisa Lolos Jadi Dewas PDAM Tirtatarum

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

KARAWANG – SinfoNews.Com

“Namun kita patut garis bawahi atas nama-nama yang diangkat menjadi dewan pengawas pada PDAM Tirta Tarum Kab. Karawang masih luput dari regulasi ketentuan perundang-undangan,” Jelas Jasman Saputra

banner 325x300

Bupati harus kaji ulang Surat Keputusan pengangkatan dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang Nomor : 800/Kep.931-Huk/2017 tentang Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kab. Karawang Periode 2017-2020. Hal itu disampaikan Jasman Saputra Lawyer kepada SinfoNews.Com saat di temui di ruang kerjanya.

“Saya menilai tidak bisa sepenuhnya menyalahkan Bupati atas Surat Keputusan tersebut,” .Com ujar Jasman, kepada SinfoNew.Com, Jum’at (20/04)

Menurutnya, Karena proses rekrutmen anggota dewan pengawas memiliki tim khusus yang terdiri dari bagian perekonomian, asissten daerah (ASDA II), dan sekretaris daerah (SEKDA) yang selanjutnya di proses melalui bagian hukum berdasarkan nota dinas asissten pembangunan Sekda Kab. Karawang Nomor : 800/162.EK tertanggal 26 Juli 2017 perihal permohonan tentang dewan pengawas PDAM tirta tarum Kab. Karawang periode 2017-2020.

“Namun kita patut garis bawahi atas nama-nama yang diangkat menjadi dewan pengawas pada PDAM Tirta Tarum Kab. Karawang masih luput dari regulasi ketentuan perundang-undangan,” jelasnya

Seperti lanjut Pangacara muda ini menambahkan,  masih rangkap jabatan di akademisi sebagai dosen atau tenaga pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru di Kab. Karawang, dan pemimpin salah satu partai di Kab. Karawang serta jabatan khusus dipemerintahan sehingga nota dinas asissten pembangunan Sekda Kab. Karawang tersebut dapat dikatakan cacat hukum.

Berpijak pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kerja Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, menjelaskan dosen dan tenaga kerja kependidikan pada PTN baru di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga menutup ruang pada akademisi untuk rangkap jabatan atau terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

“Sebenarnya merangkap jabatan akan berdampak tugas publik terabaikan, adanya konflik kepentingan, rawan intervensi, pendapatan ganda, kapasitas/kapablitas berpotensi KKN yang secara langsung merugikan masyarakat,” pungkas Jasman Saputra. #BangSinfo

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *