Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Jawaban Somasi Tidak Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Beberkan Kekeliruannya RS Bunda Fathia

10
×

Jawaban Somasi Tidak Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Beberkan Kekeliruannya RS Bunda Fathia

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Orang Tua Bayi yang gugat RS Bunda Fathia@2021SINFONEWS.com
Kuasa Hukum Orang Tua Bayi yang gugat RS Bunda Fathia@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : REDAKSI  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Kami menunggu iktikad baik dari pihak RSIA Bunda Fathia untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tetapi yang perlu kami tegaskan bahwa kami sangat siap jika kasus ini dibawa kejalur hukum,” tandasnya

KARAWANG  |  KUASA hukum orang tua korban dugaan malapraktek RSIA Bunda Fathia, Gary Gagarin Akbar, menyayangkan jawaban somasi RSIA Bunda Fathia Purwakarta ada yang tidak sesuai fakta.

“Hari ini kami baru saja mengirimkan surat kedua kami kepada pihak RSIA Bunda Fathia terkait jawaban tanggapan somasi beberapa waktu yang lalu,” kata Gary kepada awak media, Jumat (30/07).

Kandidat doktor ilmu hukum ini pun membeberkan sejumlah hal yang ia sampaikan dalam surat tanggapan jawaban somasi dari pihak RSIA Bunda Fathia.

“Pertama, kami ingin meminta penjelasan secara resmi dari pihak manajemen rumah sakit yang paham mengenai permasalahan medis secara langsung,” ucapnya.

Berita Lainnya :  Kuasa Hukum Menyebut Pemberitaan Tersebut Tidak Mengacu Pada Azas Praduga tak Bersalah

Kedua, lanjutnya, di dalam surat tanggapan somasi pertama dari RSIA Bunda Fathia menyebutkan bahwa bayi kliennya lahir dengan sehat, menangis kencang, dan berjenis laki-laki.

BACA JUGA :
Warga Isoman di 8 Desa Kecamatan Purwasari Dapat Bantuan Makanan dari PDI Perjuangan Karawang

“Namun, faktanya bayi klien kami adalah bayi perempuan. Artinya bayi yang dimaksud tersebut bukanlah bayi klien kami. Ini fatal kekeliruannya,” tegas Ketua Prodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini.

Pihaknya pun mempertanyakan keputusan RSIA Bunda Fathia yang membolehkan bayi kliennya yang terlahir prematur untuk pulang hanya dalam waktu dua hari setelah dilahirkan.

“Kami menunggu iktikad baik dari pihak RSIA Bunda Fathia untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tetapi yang perlu kami tegaskan bahwa kami sangat siap jika kasus ini dibawa kejalur hukum,” tandasnya.

Terpisah, Humas RSIA Bunda Fathia, Jajat, menjelaskan, tanggapan somasi dari RSIA Bunda Fathia tentunya berdasarkan bukti data rekam medis, sehingga tidak ada kekeliruan dan apabila pasien membawa ke ranah hukum itu haknya pasien sehingga kami harus siap. Ia pun memastikan jenis kelamin bayi pasien atas nama HR adalah lelaki.

Berita Lainnya :  Calon Kades Di Kecamatan Rengasdengklok Tanda Tangani Fakta Integritas

“Ya (lelaki),” singkatnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300