Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Jelang Pemilu 2019 , IWO Karawang Gelar Diskusi Publik

1
×

Jelang Pemilu 2019 , IWO Karawang Gelar Diskusi Publik

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

KARAWANG, SINFONEWS.com

Pesta pilkades di 67 desa 11 Nopember 2018 di Karawang lalu, merupakan indikator bagi pesta demokrasi akbar tingkat nasional secara serentak tanggal 17 April 2019 mendatang,” ujar Hj. Sri Rahayu Agustina Suroto,SH

banner 325x300

JELANG pelaksanaan pemilu pemilihan Presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan dewan perwakilan daerah secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia , 17 April 2019 mendatang , pengurus daerah Ikatan Wartawan Online ( IWO) Kabupaten Karawang menggelar diskusi publik bertemakan ” Peran Media Online Meredam Potensi Konflik 2019″ Rabu(21/11).

Hadir selaku pemateri dalam kegiatan ini, Bendahara DPP IWO  Dwi Kristianto,MSi, Wakil Ketua II DPRD Karawang Hj.Sri Rahayu Agustina,SH,serta Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid.

Melalui diskusi ini, Sri Rahayu Agustina berujar,penting dilakukan antisipasi serius, pasca gelaran event pilkades serentak pada 67 desa di 25 kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang 11 Nopember 2018 lalu.

Menurutnya, pesta pilkades di 67 desa 11 Nopember 2018 di Karawang lalu, merupakan indikator bagi pesta demokrasi akbar tingkat nasional secara serentak tanggal 17 April 2019 mendatang.

“Konflik pasca pilkades, disinyalir akan berimbas kepada konflik bakal calon legislatif, hal ini, tandas Sri Rahayu. dipicu oleh ketidakpahaman bacaleg terhadap PKPU 2018 yang aturannya berbeda dengan tahun 2014, sebut Sri.

Dikatakan Sri, sejumlah persoalan terjadi, penting mendapat telaahan mendalam oleh para pihak,

selain antisipasi potensi gesekan kepentingan internal partai yang berdampak terhadap pengkerdilan partai, pula penting diantisipasi zona pemasangan baleho bacaleg dan sistem penyebaran informasi kampanye bacaleg untuk tidak menyerang kepentingan individu.

Di tempat yang sama, ketua KPU Karawang Miftah Farid menyebut , terkait Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menurutnya, bahwa pemilu itu adalah milik rakyat, dengan Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara teknis dan Badan Pengawas Pemilu selaku pengawas.

“Parpol adalah anasir penting untuk penyelenggaraan pemilu, dan polisi serta jaksa selaku pelaksana penegakan hukum terpadu( Gakumdu),dengan didukung masyarakat dan media atau Pers,” urai Miftah Farid.

Ditegaskan Miftah Farid, peran tekhnologi komunikasi penyiaran informasi merupakan hal dominan untuk penyelenggaraan pemilu

Di musim kontestasi ini, ada lebih 1000 caleg akan masuk kabupaten Karawang dalam rangka mensosialisasikan keberadaan dan niatannya.

Farid terangkan, aturan main pemilu sekarang untuk ambang batas parlemen 3.5 persen – hingga 4 persen, karenanya untuk parpol yang tidak mencapai 4 persen dukungan suara 4  maka terhadapnya takkan bisa menduduki kursi parlemen di gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Dalam pesan moralnya Miftah Farid berujar, terkait potensi konflik terjadi, agar mendahulukan media dalam konteks yang sesuai.

“Stabilitas daerah vital akan sangat bergantung kepada peran publikasi media, namun terlebih lagi , tegas Miftah Farid, yang akan lebih berbahaya situasinya, kalau awaslu ikut bermain dalam situasi, katanya memungkas pernyataannya.

Dalam pada itu, pesan moral dikatakan pengurus DPP Ikatan Wartawan Online, Dwi Kristianto, jelang pelaksanaan pemilu dan seiring pemberlakuan waktu kampanye bagi kontestan pemilu, wartawan online agar lebih selektif memilah asupan informasi via media sosial, menyoal praduga negatif menjurus kepada persoalan hukum yang bakal timbul terkait pemberitaan wartawan, urainya.

Diskusi Publik IWO Kabupaten Karawang ini dibuka oleh Wakil Bupati Karawang H.Ahmad Jimmy Zamakhsari.

Laporan : PriSinfo

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *