Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Jika Dalam Waktu 1×24 Jam Tidak Lakukan Revisi Pemberitaan dan Sampaikan Permohonan Maaf, Tomas Akan Adukan 2 Media ke Dewan Pers

49
×

Jika Dalam Waktu 1×24 Jam Tidak Lakukan Revisi Pemberitaan dan Sampaikan Permohonan Maaf, Tomas Akan Adukan 2 Media ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Tokoh Masyarakat H. Awandi Siroj Suwandi dan Andri Kurniawan@2024SINFONEWS.com
Tokoh Masyarakat H. Awandi Siroj Suwandi dan Andri Kurniawan@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

SINFONEWS.com, KARAWANG | TAHAPAN demi tahapan proses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah selesai. Bahkan untuk hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Pasca adanya hasil putusan atas gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan pemenang.

Begitu juga dengan KPU Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun, pada Maret 2024  lalu, yang menghasilkan 50 Calon Anggota Legislatif yang akan mengisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dihasilkan dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Karawang.

Salah seorang Tokoh Masyarakat (Tomas) Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi menyesalkan adanya pemberitaan beberapa media massa yang memuat daftar nama Caleg dari ke-6 Dapil. Tetapi ada ketidak sesuaian nama Caleg pemenang di Dapil II Karawang dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Dimana dalam release berita yang disajikan, mencantumkan nama Nana Nurhusna Hidayat sebagai pemenang. Padahal berdasarkan data dari KPU Kabupaten Karawang, kursi Gerindra untuk Dapil II Karawang dimenangkan oleh Iqbal Jamalulail.

Sehingga menurut abah Wandi sapaan akrabnya, Informasi yang terlanjur beredar luas dan sudah dikonsumsi publik itu, berpotensi menyesatkan masyarakat. Sedangkan yang namanya hasil proses politik praktis ini sangat sensitif, rentan akan konflik dilapangan. Baik konflik sosial ataupun secara hukum.

Berita Lainnya :  Pilkades Serentak Ditunda, Bupati Purwakarta Lantik 92 Penjabat Kades

“Karena Nana Nurhusna Hidayat dan Iqbal Jamalulail tidak sendiri, masing – masing memiliki pendukung fanatik, dan yang namanya pendukung fanatik, tidak semuanya mengerti dan memahami hasil real yang sudah terlegitimasi oleh KPU sebagai lembaga yang memiliki otoritas,” jelas Abah Wandi, Rabu 01 April 2024.

Atas hal tersebut, abah Wandi yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Iqbal Jamalulail merasa keberatan atas pemberitaan kedua media tersebut. Sekaligus meminta agar merevisi konten pemberitaan yang terbit pada 1 Mei 2024.

“Selain itu, kealfaan yang kedua. Masih berkaitan dengan dari Partai Politik (Parpol) yang sama di Dapil VI Karawang. Dimana Partai Gerindra mendapatkan 2 kursi. Selain Ajang Supandi, kursi ke-2 diperoleh Endang Sodikin. Tapi didalam pemberitaan, tidak tercantum nama Endang Sodikin,” sesalnya

Lebih lanjut, abah Wandi menegaskan, Jika dalam waktu 1×24 jam belum ada revisi dan permohonan maaf, saya akan melakukan upaya serius, dengan mengadukan kedua media tersebut ke Dewan Pers Republik Indonesia.

BACA JUGA : Gegara Dibakar Api Cemburu, Suami Mantan Istri Dibunuh

Dikesempatan terpisah, salah seorang pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan memberikan pendapatnya, bahwa dalam permasalahan ini, perlu juga Komisioner KPU Kabupaten Karawang untuk meluruskannya ke publik, agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang mengarah pada potensi ketidak kondusifan.

Berita Lainnya :  Polres Timor Tengah Selatan Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Penghargaan Raport Kenaikan Pangkat Istimewa

“Saya kira persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Terlepas ada ketidak tahuan atau kelalaian penulis, tapi yang namanya seorang jurnalis dituntut untuk lebih berhati – hati dan teliti dalam menyajikan informasi ke ruang publik. Mengenai data ke-50 Caleg terpilih, kan sudah jelas disajikan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 1213 Tahun 2024,” pungkasnya

Seperti diketahui sebelumnya tertanggal 01 Mei 2024 ada pemberitaan dengan judul “Tetapkan 50 Anggota DPRD, KPU Karawang Pastikan Tak Ada Gugatan” dan “KPU Tetapkan 50 Caleg Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karawang” yang dimuat oleh salah dua media yang beredar di Kabupaten Karawang.

Di mana, isi dalam pemberitaan tersebut terkait perolehan kursi DPRD Kabupaten Karawang dan daftar 50 nama anggota DPRD Kabupaten Karawang terpilih periode 2024-2029, namun isi dari berita itu tidak sesuai dengan hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 1213 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2024.

Akibat pemberitaan yang dilayangkan kedua media yang seolah-olah menyampaikan berita bohong atau hoax, sehingga menimbulkan keresahan dan membuat gaduh masyarakat Karawang. ***

banner 1000x300
banner 1000x300