Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Jika Ditutup Buntut Limbah Medis Berceceran, Lukman N. Iraz: Khawatir Dampaknya pada Pelayanan Medis Masyarakat

20
×

Jika Ditutup Buntut Limbah Medis Berceceran, Lukman N. Iraz: Khawatir Dampaknya pada Pelayanan Medis Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Dewan Pakar KAHMI Lukman N Iraz @2025SINFONEWS.com
Dewan Pakar KAHMI Lukman N Iraz @2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Kalau RS Bayukarta ditutup, bagaimana nasib pasien-pasien yang sedang dirawat? Apakah rumah sakit lain mampu menampung? Nyatanya, meski rumah sakit terus bertambah, tetap saja banyak pasien yang belum terlayani dengan baik,” pungkasnya

KARAWANG | DEWAN Pakar KAHMI Kabupaten Karawang, Lukman N Iraz, angkat bicara terkait polemik dugaan pembuangan limbah medis secara ilegal di Kampung Bedeng, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.Dirinya meminta semua pihak untuk bersikap bijak dalam menyikapi persoalan tersebut.

Dikatakannya, persoalan limbah medis ini memang harus ditangani serius. Namun ia mengingatkan agar tidak ada tindakan gegabah yang justru merugikan masyarakat secara luas, seperti tuntutan pencabutan izin operasional atau penutupan Rumah Sakit Bayukarta.

“Kalau ada tuntutan bahwa rumah sakit harus ditutup dan dicabut izin operasionalnya. Harus berfikir jernih ini aset Kota Karawang,” jelas Lukman Iraz pada awak media, Kamis 17 April 2025.

Berita Lainnya :  Hari Santri Nasional 2023 di Kabupaten Karawang, Cellica Sebut Santri Adalah Orang Pilihan Penerus Syiar Islam

Masih kata Dewan Pakar KAHMI, RS Bayukarta punya sejarah dan andil penting dalam pembangunan kesehatan masyarakat.

“Jangan mengutip peribahasa halodo satahun, lantis ku hujan sapoe,” sambung Lukman.

Jika ada kesalahan dalam pengelolaan limbah tambahnya, perlu ditelusuri lebih dalam siapa yang paling bertanggung jawab. Jika dalam bungkusan limbah ditemukan pemisahan yang tidak tepat, maka kemungkinan besar ada kesalahan di pihak vendor atau operator.

“Jika ditemukan medis dalam bungkus yang sama tanpa pembeda, berarti ada kekeliruan operator. Rumah sakit bisa memberikan sanksi kepada pihak tersebut. Bahkan jika terbukti melanggar hukum, bisa dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan berlaku,” katanya.

Lukman juga mengingatkan soal pentingnya peran RS Bayukarta dalam layanan kesehatan di Karawang. Ia khawatir jika rumah sakit itu ditutup, maka akan berdampak pada pelayanan medis masyarakat, terutama di ruang IGD yang selama ini masih terbatas.

Berita Lainnya :  Gerakan Bebersih Sampah Sungai Cilamaya, 25 Ribu Masyarakat Akan Diterjunkan

“Kalau RS Bayukarta ditutup, bagaimana nasib pasien-pasien yang sedang dirawat? Apakah rumah sakit lain mampu menampung? Nyatanya, meski rumah sakit terus bertambah, tetap saja banyak pasien yang belum terlayani dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Wasdal DLH Karawang, Meli Rahmawati, menyebut bahwa limbah yang ditemukan telah masuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), dan situasi di lapangan mengarah pada indikasi praktik pengelolaan limbah ilegal. ***

banner 1000x300
banner 1000x300