“Jadwal gugatan ke MK itu hitungannya 3 hari terhitung sejak tanggal penetapan calon terpilih. Untuk Karawang, jika ada gugatan ke MK maka paling lambat besok tanggal 6 Desember 2024,” tutur Mari Fitriana.
KARAWANG | SEPERTINYA tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Paslon 01 Acep – Gina atas kemenangan Paslon 02 Aep – Maslani di Pilkada Karawang 2024.
Awak media yang sebelumnya mendapat kabar bakal ada gugatan ke MK, tetapi sampai hari ini belum ada kabar teranyar.
Beberapa pentolan tokoh politik Tim Pemengangan Paslon 01 Acep – Gina juga belum menjawab konfirmasi awak media.
Tetapi diantara mereka, terpantau di media sosial sudah memberikan ucapan selamat atas kemenangan Aep – Maslani, pasca Rapat Pleno Rekaptulasi Suara digelar KPU Karawang.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, setelah selesai rapat pleno rekaptulasi di tingkat kabupaten pada Rabu 04 Desember 2024 kemarin, selanjutnya KPU Karawang akan mengikuti rekap di tingkat Provinsi Jawa Barat pada 7-9 Desember 2024.
“Jadwal gugatan ke MK itu hitungannya 3 hari terhitung sejak tanggal penetapan calon terpilih. Untuk Karawang, jika ada gugatan ke MK maka paling lambat besok tanggal 6 Desember 2024,” tutur Mari Fitriana.
Sementara untuk jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, KPU Karawang masih menunggu putusan MK terkait adanya gugatan pilkada atau tidak.
Adapun terkait masalah honor PPS di Kecamatan Tirtajaya yang 3 bulan belum cair, Mari merekomendasikan PPS dan awak media untuk mengkonfirmasi persoalannya ke PPK setempat.
“Tolong PPS-nya koordinasi dengan PPK,” tutup Mari.***