Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Jika Terbukti Langgar Pemilu, Panwascam Cikampek: Kades Cikampek Timur Akan dilaporkan ke Bawaslu Karawang Untuk Diproses

90
×

Jika Terbukti Langgar Pemilu, Panwascam Cikampek: Kades Cikampek Timur Akan dilaporkan ke Bawaslu Karawang Untuk Diproses

Sebarkan artikel ini
Panwascam Kecamatan Cikampek saat memberikan keterangan kepada awak media@2024SINFONEWS.com
Panwascam Kecamatan Cikampek saat memberikan keterangan kepada awak media@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Apakah Kades tersebut turut serta berkampanye, seperti mengajak masyarakat untuk memilih calon Bupati nomor urut 2, mengacungkan simbol simbol khas calon Bupati atau hal lainnya yang masuk ke dalam unsur pelanggaran pemilu,”ungkapnya

SINFONEWS.com, KARAWANG | PANWASCAM Kecamatan Cikampek langsung bergerak cepat untuk mengusut adanya dugaan Kepala Desa Cikampek Timur, Kriswanto yang turut serta hadir di kampanye calon Bupati Karawang nomor urut 2 H. Aep Syaepuloh di dusun Jatirasa Desa Cikampek Timur pada Rabu 23 Oktober 2024.

Seperti diketahui, tampak pada foto yang beredar di media sosial Kades Cikampek Timur, Kriswanto sedang bersalaman dan cipika cipiki dengan Aep Syaepuloh di lokasi Kampanye.

banner 300x600

Ketua Panwascam Cikampek, Ismuhadi menegaskan, hari ini pihaknya akan melakukan rapat pleno terkait adanya laporan dan pemberitaan dibeberapa media online adanya dugaan Kades Cikampek Timur turut serta dalam kegiatan kampanye politik calon Bupati Karawang nomor urut 2

Berita Lainnya :  Tunjuk Tim Kuasa Hukum, IMO Indonesia Akan Gugat Dewan Pers

“Kami pun sedang menunggu hasil LKP dari petugas Panwascam dan PKD yang hadir dilokasi kampanye tersebut,” ucapnya kepada awak media di kantor Panwascam Cikampek, Kamis 24 Oktober 2024.

Dikatakan Ismuhadi, setelah itu, kami akan melakukan penelusuran ke lokasi kampanye untuk mengumpulkan bukti bukti dan saksi yang hadir di kegiatan kampanye tersebut.

“Apakah Kades tersebut turut serta berkampanye, seperti mengajak masyarakat untuk memilih calon Bupati nomor urut 2, mengacungkan simbol simbol khas calon Bupati atau hal lainnya yang masuk ke dalam unsur pelanggaran pemilu,”ungkapnya.

Ismuhadi menegaskan, jika terbukti Kades Cikampek Timur memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

“Kami akan melaporkan ke Bawaslu Karawang untuk segera memprosesnya,” tegasnya.

Di akhir pembicaraan, Ismuhadi menyampaikan, jauh sebelum memasuki masa kampanye, Panwascam Cikampek telah menyebarkan surat imbauan ke seluruh kepala desa, perangkat desa, ASN, tokoh agama yang berada di wilayah Kecamatan Cikampek.

Berita Lainnya :  Cegah Pemudik Nekat, Tim Gabungan Pos Pam Larangan Mudik  Perketat Pengawasan Mobil Barang

“Hal itu untuk menjaga netralitas selama Pilkada dan dilarang menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Desa untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu kandidat dalam Pilkada 2024,” pungkasnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300